Ingin Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara Dan Syarat Ketentuannya

Ingin Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara Dan Syarat Ketentuannya-Tangkap Layar-Muhammad Hidayat

KORANLINGGAUPOS.ID- Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu bentuk perlindungan sosial yang memberikan manfaat kepada pekerja atau peserta program.

Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan merupakan langkah penting bagi peserta untuk memanfaatkan dana tersebut sesuai dengan kebutuhan mereka.

Dalam artikel ini, kami akan membahas secara rinci cara dan syarat untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan:

1. Memahami Persyaratan Umum

BACA JUGA:4 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Bawah Rp10 Juta Secara Online Maupun Offline

Sebelum Anda dapat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, penting untuk memahami persyaratan umum yang berlaku.

Persyaratan tersebut termasuk:

- Status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang aktif.

- Masa kerja minimal yang telah dicapai, biasanya minimal 10 tahun.

BACA JUGA:Pj Bupati Muba Apriyadi Antar Santunan BPJS Ketenagakerjaan ke Kediaman Alm Sekdes Sungai Batang

- Mencapai usia pensiun atau berhenti bekerja secara resmi.

2. Memenuhi Persyaratan Usia dan Masa Kerja

Salah satu syarat utama untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah mencapai usia pensiun atau berhenti bekerja secara resmi.

Biasanya, usia pensiun adalah 56 tahun untuk pekerja wanita dan 58 tahun untuk pekerja pria.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan