Ingin Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara Dan Syarat Ketentuannya
Ingin Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara Dan Syarat Ketentuannya-Tangkap Layar-Muhammad Hidayat
BACA JUGA:Selama Libur Lebaran 2024, Begini Cara BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN
Selain itu, peserta juga harus memenuhi masa kerja minimal yang telah ditetapkan, biasanya minimal 10 tahun atau 120 bulan.
3. Melengkapi Dokumen-dokumen yang Diperlukan
Setelah memenuhi persyaratan umum dan spesifik, Anda perlu melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Dokumen-dokumen yang umumnya diperlukan meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identifikasi diri lainnya.
BACA JUGA:Penting Bagi Pengendara, 4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Surat keterangan berhenti bekerja atau pensiun dari perusahaan atau lembaga tempat Anda bekerja.
- Bukti masa kerja atau riwayat kerja yang dikeluarkan oleh perusahaan atau lembaga tempat Anda bekerja.
- Formulir aplikasi pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan yang telah diisi dan ditandatangani.
BACA JUGA:Rumkitban DKT 020902 Lubuklinggau Layani Peserta BPJS, Berikut Fasilitas Kesehatan yang Tersedia
4. Mengajukan Permohonan Pencairan
Setelah dokumen-dokumen telah lengkap, Anda dapat mengajukan permohonan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Permohonan ini biasanya diajukan langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau melalui portal online resmi BPJS Ketenagakerjaan.