Beberapa Kota ini jadi Tempat Pelarian Adik Bupati Muratara Bokim Sebelum Ditangkap Polda Sumsel

Kondisi rumah keluarga Ariansyah dan Arwandi pasca pembakaran yang diduga dilakukan Bokim Cs di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara 5 September 2023.-Foto : Dokumen -Korban Kebakaran

BACA JUGA:Adik Bupati Muratara Bokim Ditangkap Tim Polda Sumsel

“Kamipun siap kalau mau di BAP- ulang. Kami punya bukti video, saksi yang saat itu masih di rumah sebelum kejadian pembakaran,” terangnya. 

Sebelumnya diberitakan Subdit Jatanras Ditkrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dikabarkan telah mengamankan Bokim adik Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) H Devi Suhartoni. 

Dilansir KORANLINGGAUPOS.ID dari LINGGAUPOS.CO.ID, Bokim adik Bupati Muratara ditangkap Tim Jatanras Polda Sumatera Selatan di Kota Serang, Provinsi Banten, Sabtu, 30 Maret 2024. 

Penangkapan Bokim terkait kasus  pembakaran beberapa rumah di Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan pada 5 September 2023.  

BACA JUGA:Vonis Hukuman Mati Kepada Pembunuh Adik Bupati Muratara Bisakah Berubah? 3 Upaya yang Dilakukan

Adik Bupati Muratara Bokim Cs sebelumnya dilaporkan ke SPKT Polda Sumatera Selatan oleh salah seorang perwakilan korban pembakaran rumah atas nama Amir.

Bahkan dikutip dari LINGGAUPOS.ID, Minggu 31 Maret 2024 Amir membenarkan Bokim ditangkap Sabtu, 30 Maret 2024.

Sementara Husni Tamrin selaku kuasa hukum Amir saat melapor ke SPKT Polda Sumatera Selatan mengapresiasi tindaklanjut yang dilakukan Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan hingga telah mengamankan Bokim adik Bupati Muratara.

Kata Khusni Thamrin, pihaknya mengucapkan terima kasih, terlapor Bokim sudah ditangkap Unit 2 Jatanras. Pihaknya akan mengawal proses penyidikan terhadap Bokim.

BACA JUGA:Pembunuh Adik Bupati Muratara Divonis Mati, Begini Kata Kuasa Hukum Terdakwa

Tamrin juga mengatakan, kasus perusakan dan pembakaran sejumlah rumah dan bedeng di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara milil kliennya tidak mungkin dilakukan 1 orang. 

Hal ini sesuai dalam LP yang dibuat korban di Polda Sumatera Selatan,  terlapor aksi pembakaran dan pengrusakan rumah dilakukan Bokim CS. 

Akibat ulah Bokim CS, setidaknya ada 5 rumah hangus dibakar, berikut bedeng 6 pintu di Dusun II, Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir.

Sedangkan 2 rumah lagi milik korban dan keluarganya dirusak Bokim CS. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan