Pria asal Muratara ini Aniaya Suami Mantan Istri

Terdakwa Asep Saputra (34) jalani sidang dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa 2 April 2024.-Foto : Dokumen Pengadilan Negeri Lubuklinggau -

Sementara korban ditemani Nofita pergi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

BACA JUGA:INFO MUDIK 2024 : Kondisi Terkini Jembatan Penghubung Jalur PALI - Musi Rawas, Kapolsek : Jangan Nekat

Berdasarkan hasil pemeriksaan Visum et Repertum dari RSUD Rupit nomor : 01/0351R009/OPD XI/2023 tanggal 30 November 2023, dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap Cendri Bin Sayuti dengan hasil pemeriksaan ditemukan luka terbuka di bagian wajah disebabkan oleh benda tajam dan benda tumpul. 

Akibat perbuatan terdakwa, korban Cendri Saputra mengalami luka robek di bagian wajah dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan