Pria asal Muratara ini Aniaya Suami Mantan Istri

Terdakwa Asep Saputra (34) jalani sidang dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa 2 April 2024.-Foto : Dokumen Pengadilan Negeri Lubuklinggau -

MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID -  Terdakwa Asep Saputra (34)  jalani sidang agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbari Darnawinsyah, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa 2 April 2024.

Petani yang merupakan warga Desa Kertasari, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) itu disidang karena melakukan penganiayaan terhadap saksi Cendri Saputra yang merupakan suami dari  mantan istrinya.  

Akibatnya  korban mengalami luka robek di bagian wajah dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Sidang yang diketuai Hakim Achmad Syaripudin, SH, dengan anggota Marselinus Ambarita SH, dan Tri lestari, SH  serta panitera pengganti (PP) Reka Budhy, SH.

BACA JUGA:Manager Perusahaan Sawit di Musi Rawas Gelapkan Uang Perusahaan 

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Selasa 2 April 2024 dalam dakwaannya JPU Akbari Darnawinsyah, SH bahwa terdakwa Asep Saputra melakukan penganiayaan itu Kamis 30 November 2023 sekira pukul 18.30 WIB   di depan rumah terdakwa  Desa Kertasari, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara. 

Bermula Kamis 30 November 2023 sekira pukul 18.00 WIB, korban Cendri Saputra mengantarkan anaknya Dimas Anggara yang merupakan anak kandung terdakwa pulang ke rumah terdakwa.

Dimas dijemput untuk menjenguk kakeknya yang sedang sakit.

Kemudian sesampainya di rumah terdakwa, korban yang pada saat itu ditemani oleh istrinya yakni Nofita yang merupakan mantan istri dari terdakwa sekaligus ibu dari Dimas, bertemu dengan terdakwa yang sedang makan di dekat pintu depan rumah.

BACA JUGA:Oknum Guru di Musi Rawas Terancam Penjara, Kasusnya Berat

Kemudian terdakwa yang masih menyimpan cemburu dengan korban serta merasa emosi melihat korban yang menurut terdakwa terlambat mengantarkan Dimas, 

tanpa pikir panjang dan berkata apapun langsung mendekati korban yang sedang berada di depan rumah terdakwa dan melemparkan piring yang sedang terdakwa pegang di tangan kanan terdakwa ke arah wajah dan kepala korban sehingga membuat piring tersebut mengenai wajah korban. 

Mengakibatkan korban mengalami luka robek di bagian wajah.

Setelah melemparkan piring ke wajah kroban, terdakwa menarik Dimas untuk masuk ke dalam rumah terdakwa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan