Oknum Guru di Musi Rawas Terancam Penjara, Kasusnya Berat

Terdakwa Baharudin Berohim alias Bahar (56), oknum guru di Musi Rawas jalani sidang dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Senin 1 April 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Oknum guru SMP di Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas terancam penjara. Namanya Terdakwa Baharudin Berohim alias Bahar (56).

Ia jalani sidang agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rodianah, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubulinggau, Senin 1 April 2024.

Oknum Guru ASN Mata Pelajaran Penjaskes ini  merupakan warga Dusun 1, Desa Megang Sakti IV, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Ia jalani sidang dakwaan JPU karena diduga mencabuli siswinya inisial  FV (13).

BACA JUGA:Gadaikan Motor Bos, Oknum Warga Muara Beliti Diganjar Hukuman

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS. ID Senin 1 April 2024 dalam dakwaannya JPU Rodianah, SH menyatakan bahwa terdakwa Baharudin Berohim alias Baha melakukan aksinya  Kamis 4 Januari 2024 sekira pukul 11.00 WIB  dir uang wakil kepala di salah satu SMP negeri  Kabupaten Musi Rawas. 

Mulanya Kamis 4 Januari 2024 sekira pukul 11.00 WIB,  terdakwa sedang merapikan pohon yang ada di sekolah.

Lalu korban FV  menemui terdakwa dan bertanya pada terdakwa “Apakah bapak mencari saya?”  

Lalu dijawab oleh terdakwa “Ya nanti silakan menemui saya di ruangan.”

Tidak lama kemudian terdakwa masuk ke dalam ruangan dan korban datang menemui terdakwa, kemudian terdakwa bertanya pada korban “Mengapa sering tidak ikut kegiatan ekskul atletik? mengapa masa-masa clasmeting hanya masuk satu kali dan mengapa raport belum diambil juga?” 

BACA JUGA:3 Pemuda Dibekuk Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau

Dijawab oleh korban  bahwa ia sering tidak masuk karena tidak ada kendaraan, tidak masuk clasmeeting karena berada di rumah nenek.

Kemudian terdakwa memberikan nasehat pada korban supaya  rajin ekskul karena korban ada harapan untuk mewakili sekolah pada olimpiade olahraga siswa nasional tingkat Kabupaten Musi Rawas.

Selanjutnya saksi Afrizal masuk ke dalam ruangan lalu keluar kembali.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan