Kejadian di Muratara, Gara-gara Buah Durian Nyawa Melayang
Terdakwa Irawansah (34) yang telah menjalani sidang agenda pembacaan dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa 2 April 2024.-Foto : Dokumen PN Lubuklinggau -
Lalu korban turun dari sepeda motor tersebut dan menunggu di sebuah pondok yang tidak jauh dari kebun terdakwa.
BACA JUGA:Manager Perusahaan Sawit di Musi Rawas Gelapkan Uang Perusahaan
Saat menunggu tersebut terdakwa datang sambil membawa 4 buah durian dan langsung terdakwa berikan kepada korban.
Saat korban sedang mengikat durian tiba-tiba datang terdakwa dengan membawa sebilah kayu yang sebelumnya sudah dibakar oleh terdakwa langsung dipukulkan ke kepala bagian belakang korban 3 kali hingga korban terjatuh.
Saat korban terbaring, terdakwa mencekik leher korban dengan tangan kiri terdakwa lalu terdakwa memukul muka korban dengan tangan kanan sekali.
Lalu terdakwa Irawansah memukul kembali kearah kepala bagian belakang sebanyak sekali.
Perbuatan terdakwa dilihat oleh dua orang anak korban lalu terdakwa berubah pikiran dan tidak lagi melakukan perbuatan pemukulan terhadap korban tersebut.
BACA JUGA:Oknum Guru di Musi Rawas Terancam Penjara, Kasusnya Berat
Berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Rupit No : 0001/0351R009/OPDXII/2023 tanggal 04 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh dr. Nora Vuspita, telah dilakukan pemeriksaan luar dan didapatkan luka lebam pada area kelopak mata kanan dan kiri ukuran 4 Cm X 1,5 Cm, terdapat luka lecet pada area leher kiri ukuran 3 Cm X 1 Cm, luka rata, ujung tidak terbatas tegas, darah aktif (-), terdapat luka memar pada kepala bagian belakang ukuran 5 Cm X 2 Cm (luka tidak rata, ujung tidak terbatas tegas, darah aktif (-), teraba benjolan pada kepala bagian samping kiri ukuran 1,5 Cm x 1 Cm dan terdapat luka lebam pada paha kiri ukuran 3 Cm X 2 Cm. Luka tersebut disebabkan oleh pukulan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP.(*)