Begini Putusan Mahkamah Agung Terhadap Sularno, Guru SDN Sungai Naik Musi Rawas
Kuasa Hukum Sularno M Hidayat, SH, MH-Foto: Apri Yadi-Linggau Pos
BACA JUGA:Kena Begal, Guru Minta Disdikbud Evaluasi Penerapan Aplikasi GURUKU
Zhidan menjawab “Selain disuruh push up, terdakwa juga menendang pinggang korban.”
Setelah mengetahui cerita tersebut , ibu korban pulang ke rumah dan bertanya langsung kepada korban yang saat itu tidak sekolah karena demam. Barulah korban mengakui jika selain diberikan hukuman, juga ditendang oleh terdakwa karena ketahuan ngobrol saat sedang mendapatkan hukuman.
Kemudian ibu korban pergi menemui Saksi Arena Kusuma dan Saksi Zulfikar yang merupakan saudara iparnya dan menceritakan kejadian tersebut kepada saksi Arena dan Saksi Zulfikar.
Selanjutnya korban dibawa oleh pihak keluarga ke Puskesmas dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
BACA JUGA:Orang Tua yang Ketapel Guru SMA Hingga Buta Terima Ganjaran Setimpal
Berdasarkan Visum Et Revertum No.800/1347/PKM.C/2022 yang ditanda tangani oleh dokter BLUD UPT Puskesmas Cecar terhadap korban KV tampak memar di pinggang kanan dengan ukuran panjang 3 Cm, lebar 3 Cm yang diduga disebabkan oleh benda tumpul. (*)