Begini Putusan Mahkamah Agung Terhadap Sularno, Guru SDN Sungai Naik Musi Rawas

Kuasa Hukum Sularno M Hidayat, SH, MH-Foto: Apri Yadi-Linggau Pos

BACA JUGA:Oknum Guru SMK di Lubuklinggau Diganjar 7 Tahun Penjara

Kemudian korban bertanya kembali kepada saksi Fitri “Kau lah berapo?”

Dijawab oleh Fitri “Lah 30” .

Saat itu terdakwa yang mendengarkan obrolan korban dan Fitri merasa tidak senang lalu terdakwa menendang pinggang Fitri dua kali dan terdakwa juga menendang pinggang bagian belakang korban sekali, sehingga korban tidak mengikuti pelajaran PJOK tersebut hingga selesai

Namun korban melanjutkan pelajaran berikutnya. Setelah selesai sekolah, korban pulang ke rumah.

BACA JUGA:Mantan Guru di Lubuklinggau Dituntut Hukuman 9 Tahun Penjara

Sesampainya di rumah, korban baru merasakan sakit di pinggangnya namun saat itu korban tetap menjalankan aktifitasnya seperti biasa.

Kemudian pada Jumat pagi korban masih sekolah seperti biasa meskipun saat itu korban merasakan sakit di pinggang akibat tendangan terdakwa.

Lalu saat malam hari korban demam dan saat ibu kandung korban yaitu Reni Putri ingin mengerok badan korban.

Ibu korban melihat ada luka memar warna biru di pinggang korban sehingga ibu korban pun bertanya kepada korban “Ini keno apo?”

BACA JUGA:PGRI Musi Rawas Desak Polisi Tangkap Penembak Guru SMPN

“Gara gara dihukum push up,” jawab korban. Ibu korban tidak percaya.

Saat itu korban tidak memberitahu sang ibu bahwa lebam tersebut akibat tendangan terdakwa.

Maka Sabtu sekira pukul 07.30 WIB ibu korban pergi menemui Saksi Zhidan Dwi Loves dan bertanya pada Zhidan.

“ Korban selain disuruh push up, diapakan lagi oleh terdakwa?” tanya ibu korban pada Zhidan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan