BPSK Sebut ‘Pasar Gelap’ Picu Kelangkaan LPG di Lubuklinggau
Ketua BPSK Kota Lubuklinggau, H Nurussulhi Nawawi -Foto : Dokumen -Linggau Pos
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Kelangkaan LPG 3 Kg di Kota Lubuklinggau beberapa pekan terakhir menjadi sorotan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuklinggau.
Menurut Ketua BPSK Kota Lubuklinggau, H Nurussulhi Nawawi selalu muncul masalah klasik yang berlaku setiap tahun, pada momen waktu krusial menyebar berbagai keluhan masyarakat umum bahwa LPG langkah sehingga harganya mahal.
Selama momen Puasa Ramadhan berikut jelang puncak Hari Lebaran Idul Fitri 1445 H, sangat familiar sekali kita membaca, mendengar pelabagai keluhan masyarakat umum di Media Sosial prihal langka dan mahalnya harga beli LPG 3 Kg bersubsidi, khususnya di Kota Lubuklinggau dan sekitarnya.
Sebagai penggiat Perlindungan Konsumen, Nun panggilan akrapnya merasa ada tanggung jawab moral untuk memberikan pencerahan, edukasi berbasis pada Regulasi terkait Tata Niaga LPG 3 Kg yang memperoleh perlindungan hukum sebagai Barang Bersubsidi dari Negara yang diamanahkan untuk dilakukan Tata Kelola, baik dengan pemberlakuan Batas Kuota suatu Daerah.
“Ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET), berikut Masyarakat Terdata sebagai Penerima Hak dan atau Konsumen Akhir dalam bait Frasa hukum sebuah Regulasi,” katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 3 April 2024.
Secara Regulasi, kata Nun, Kota Lubuklinggau telah memiliki Batas Kuota LPG 3 Kg Bersubsidi dengan HET Rp 15.650. Setiap tahun dapat kembali dievaluasi penambahan angka/tingkat kebutuhan sebenarnya Masyarakat Terdata sebagai Konsumen Akhir LPG 3 Kg Bersubsidi, yakni hanyalah Rumah Tangga Miskin dan Pelaku Usaha Mikro, Industri Kecil Menengah (IKM) di Kota Lubuklinggau tercinta ini.
Bahwa terdapat pula Lembaga resmi Penyalur Tata Niaga LPG, mulai dari SPPBE. Agen sampai ke pangkalan. Dimana di Kota Lubuklinggau terdapat 4 Badan Hukum Usaha Agen yakni PT. CPA, PT. KJ, PT. PSM dan PT. LPN yang berkewajiban memberikan suplai tetap perbulan LPG 3 Kg Bersubsidi pada semua pangkalan yang berafiliasi /bermitra usaha dengan semestinya hanya pada 1 jalur agen LPG saja.
Berikutnya terdapat masyarakat terdata penerima manfaat yakni rumah tangga miskin dan pelaku usaha mikro, IKM yang telah ditetapkan berlaku sebagai konsumen akhir (berbasis Data KTP dan KK setiap wilayah RT/Kelurahan) adalah pemegang hak beli berdasarkan ketentuan HET pemerintah ini.
Sampai dititik ini jelas telah terdata dan tertata rapi pelaksanaan Regulasi dan Tata Niaga LPG 3 Kg Bersubsidi Pemerintah, adalah sudah benar diterima sebenar-benarnya oleh Para Pemegang Hak kedaulatan LPG 3 Kg Bersubsidi Pemerintah.
Kemudian apabila terdapat kewajiban penambahan-kenaikan data angka baru rumah tangga miskin/pra sejahtera, maupun penambahan/perubahan Pelaku Usaha Mikro, IKM. Maka dengan Kerjasama Kemitraan Pemerintah Daerah berikut Organisasi Hiswana Migas, sangat terbuka mengusulkan kepada segenap Stakeholders terkait, prihal penambahan kuota LPG 3 Kg bersubsidi.
Akan selalu muncul masalah klasik yg berlaku setiap tahun, pada momen waktu krusial menyebar pelbagai keluhan masyarakat umum, dengan diikuti oleh bias issue seakan-akan sudah terjadi kelangkaan dan mahalnya harga beli LPG 3 Kg bersubsidi pemerintah yang (ternyata) diperjualbelikan pada dataran spekulan-retail, warung dan sebagainya.
Nun menyebut, para spekulan ini sebenarnya menikmati “Jalur Pasar Gelap” dimana pemain gelapnya diduga kuat adalah (bisa saja) jalur oknum ke-agen-an, berikut oknum pangkalan.