Hukum Membatalkan Puasa Ketika Mudik

Para pemudik yang terjebak dalam kemacetan panjang dan antrean transportasi yang melelahkan.-Foto : Dokumen NU Banyumas-

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Setiap tahun, jelang Hari Raya Idul Fitri masyarakat Indonesia akan mudik ke kampong halaman untuk lebaran.

Jutaan orang berbondong-bondong meninggalkan kota-kota besar untuk kembali ke kampung halaman. 

Para pemudik, rela berdesak-desakan hingga kemacetan dengan tujuan keinginan untuk berkumpul kembali dengan kerabat di kampung. 

Tidak hanya jarak panjang yang mesti ditempuh, perjalanan mereka juga terbilang melelahkan karena bergerak serentak dengan jutaan orang lainnya. 

Apakah kondisi ini membolehkan membatalkan puasa?

Puasa merupakan salah satu amalan wajib bagi umat Islam, sesuai dengan Al-Quran Al Baqarah Ayat 183. 

BACA JUGA:5 Amalan Terbaik Malam Nuzulul Quran di Bulan Ramadan

Namun, dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari muhammadiyah.or.id dalam agama Islam juga terdapat kelonggaran bagi beberapa golongan, termasuk musafir atau mereka yang sedang dalam perjalanan. Hal ini dijelaskan dalam Buku Tuntunan Ibadah pada Bulan Ramadan.

Tak dapat dipungkiri bahwa kondisi musafir, terutama dalam konteks mudik, sering kali sangat berat dan menyulitkan. Oleh karena itu, Islam memberikan kelonggaran bagi mereka yang dalam perjalanan untuk meninggalkan puasa. 

Dalil yang mendasari kelonggaran ini terdapat dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 184 yang menyatakan, “Maka barang siapa di antara kamu yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”

Maka, para pemudik yang terjebak dalam kemacetan panjang dan antrian transportasi yang melelahkan, boleh mempertimbangkan untuk membatalkan puasa mereka dan menggantinya di hari lain.

BACA JUGA:Jelang Akhir Ramadan 1445 H, ini Waktu dan Amalan Terbaik saat I’tikaf

Penting untuk diingat bahwa kelonggaran ini diberikan untuk memudahkan umat dalam menjalankan ibadah, bukan untuk disalahgunakan.

Namun, keputusan untuk membatalkan puasa dan menggantinya di hari lain harus diambil dengan penuh kesadaran dan ketaatan terhadap ajaran Islam. Maka, dalam situasi apapun, niat dan kesadaran dalam menjalankan ibadah tetap menjadi hal yang utama bagi umat Muslim.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan