Kejari Lubuklinggau Serahkan Uang Hasil Korupsi BUMD Mura Sempurna ke Kas Negara

Kejari Lubuklinggau menyerahkan uang ratusan juta yang disita dari terpidana kasus BUMD Mura Sempurna dalam press release, Kamis 4 April 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menyerahkan Uang Pengganti (UP) kerugian negara ke kas Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Mura). 

Uang tersebut  atas nama terpidana Ir. H. Ismun Yahya dan H Andrianto dari kasus BUMD Mura Sempurna.

Dari terpidana Ir. H. Ismun Yahya  sebesar  Rp 129.250.000 yang sudah dikembalikan sebelumnya  ke negara dan sisanya Rp 5 juta baru diserahkan hari ini. Sedangkan dari H Andrianto Rp730.333.636.

Terpidana Ismun Yahya  selaku Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan di Kabupaten Musi Rawas Bidang BUMD,  bersama Andriyanto dan  Daryadi terlibat dalam tindak pidana Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Musi Rawas pada BUMD PT  Musi Rawas Sempurna Perseroda tahun 2021.

BACA JUGA:Innalillahi, Anggota Polres Muratara yang Lakalantas Meninggal Dunia

Dalam kesempatan itu hadir juga pihak perwakilan Pemkab Mura yakni Asisten 1 Setda Mura Agus Susanto dan perwakilan Bank Sumsel Babel Cabang Muara Beliti tempat uang itu akan disimpan.

Sebelumnya Ismun Yahya dijatuhi pidana selama 4  tahun penjara denda sebesar Rp 250 juta subsider  dua bulan serta diwajibkan mengembalikan uang pengganti (UP) sebesar Rp 134 juta, dan uang sudah dibayarkan terdakwa Rp 5 juta dan sisanya apabila tidak dibayar harta bendanya akan disita atau kalau tidak ada maka dikenakan pidana kurungan enam bulan penjara.

Dan H Andriyanto selama satu  tahun dan enam bulan penjara  denda sebesar Rp200 juta subsider satu bulan kurungan. Tidak hanya. Itu  diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp733 juta, 

Saat dikonfirmasi Koranlinggaupos.ID, Kamis 4 April  2024, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto, SH melalui   Kasi Intel Wenharnol, didampingi Kasi Pidsus Acmad Ariansyah Akbar, dalam press rilisnya menyampaikan bahwa untuk terdakwa Daryadi masih menjalani hukum banding ke pengadilan tinggi (PT) Palembang.

BACA JUGA:Dijerat Kasus Perdagangan Orang, IRT Asal Lubuklinggau Dituntut 5 Tahun Penjara

Daryadi sebelumnya divonis lebih tinggi selama enam tahun dan enam bulan penjara denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dengan uang pengganti sebesar Rp5,4 miliar, apabila tidak dibayar harta benda akan disita, dan kalau tidak akan dikenakan pidana kurungan empat tahun penjara.

Jadi uang sebelumnya kerugian negara  dalam kasus ini sebesar Rp6.264.583.636,00 dan yang dikembalikan yakni tinggal Rp5,4 milyar yang dikenakan kepada Daryadi. 

Namun kita akan upayakan agar pihak Daryadi untuk mengembalikan uang kepada Negera setelah persidangan ditetapkan ingkrah

"Sedangkan keduanya yakni Daryadi dan Ismun Yahya sudah ingkrah dengan itu kita serahkan ke kas Negara" ucap Kajari 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan