Kejari Lubuklinggau Serahkan Uang Hasil Korupsi BUMD Mura Sempurna ke Kas Negara

Kejari Lubuklinggau menyerahkan uang ratusan juta yang disita dari terpidana kasus BUMD Mura Sempurna dalam press release, Kamis 4 April 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -

BACA JUGA:Top! Polres Musi Rawas Sita Puluhan Motor Balap Liar

Diharapkan kepada terpidana Daryadi untuk bisa menitipkan uang pengganti kepada pihak Kejaksaan Negeri, dan pihaknya siap menerimanya kalau, tidak nantinya harta benda akan disita sesuai dengan bunyi putusan hakim sebelumnya. 

Kejari menghimbau agar ASN tidak melakukan hal seperti ini lagi kedepannya dan sudah kita lihat hasil korupsi akan kita sita kenegara 

Sementara itu Agus Susanto selalu Asisten mengungkapkan ia berprestasi atas kerja dari Kejari Lubuklinggau dalam mengungkap kasus korupsi di Kabupaten Mura

Seperti berita sebelumnya tiga terdakwa masuk bui  bahwa terdakwa H. Andriyanto,  selaku Direktur Utama BUMD PT. Mura Sempurna (Perseroda) dari Bulan Juli 2020 – Bulan September 2022 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor:454/KPTS/BPKAD/2020 tanggal 15 Juli 2020 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Musi Rawas Sempurna.

BACA JUGA:INFO MUDIK 2024 : Begini Upaya Polres Lubuklinggau Urai Kemacetan, Polres Musi Rawas Pasang CCTV

[4.33 PM, 4/4/2024] Lipos Afri Yadi: Baik secara sendiri sendiri maupun bersama sama dengan Terdakwa Daryadi Bin Sahrul dan  Terdakwa Ir. H. Ismun Yahya  (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/ splitsing), Pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di  Kantor BUMD PT. Mura Sempurna Perseroda di Komplek Ruko Agropolitan Center Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Kelas IA Khusus Palembang berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung RI No.22/KMA/SKII/2011 tertanggal 07 Pebruari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Palembang.

Sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, Menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum dalam melaksanakan Anggaran Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Musi Rawas kepada BUMD PT. Mura Sempurna Perseroda yang dalam pelaksanaannya beberapa kegiatan tidak dilaksanakan sesuai dengan Rapat Umum Pemegang Saham dan tidak didukung oleh bukti pertanggungjawaban.

BACA JUGA:Sempat Disidang, Warga Muara Beliti Dibebaskan Hakim

Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yaitu Terdakwa H. Andriyanto,  atau orang lain yaitu Terdakwa Daryadi B dan  Terdakwa Ir. H. Ismun Yahya  atau orang lainnya atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp6.264.583.636,00  atau setidak-setidaknya-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Sumatera Selatan nomor :PE.04.02/S-176/PW07/5/2023 tanggal 31 Mei 2023. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan