Sempat Disidang, Warga Muara Beliti Dibebaskan Hakim

Terdakwa Warsono (50) warga Desa Satan Indah Jaya, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas jalani sidang putusan, Rabu 3 April 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID  – Lagi, Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau putuskan perkara bebas. Kali ini terdakwanya Warsono (50) warga Desa Satan Indah Jaya, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Terdakwa jalani sidang sidang putusan hakim  Afif Januarsyah Saleh, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu 3 April 2024.

Petani ini jalani sidang putusan hakim  tidak terbukti merusak kebun karet korban Aliviah yang terletak di Dusun  I, Desa Satan Indah Jaya, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas. Akibatnya korban Aliviah  harus menanggung rugi ratusan juta.

Putusan yang dibacakan hakim tidak sebanding dengan tuntutan JPU Imam Hidayat, Sh  sebelumnya dengan satu tahun dan enam bulan penjara.

BACA JUGA:Operasi Pekat Musi 2024, Polres Musi Rawas Ungkap 62 Kasus

Sidang yang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dibantu hakim anggota Ferri Irawan, SH dan Amir Rizki Apriadi,SH  didampingi Panitera Pengganti (PP) Alexander Pratama Hutahulu, SH sedangkan terdakwa di damping Kuasa hukumnya Burmansyahtia Darma, S. H dari Pusbakum Silampari 

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 3 April 2024 dalam putusannya  Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH menyatakan terdakwa Warsono telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Pengerusakan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut

 Terdakwa nyatakan terima, sedangkan JPU nyatakan pikir-pikir.

BACA JUGA:Kejadian di Muratara, Gara-gara Buah Durian Nyawa Melayang

Sementara Kuasa Hukum Burmansyahtia Darma, S.H dari Pusbakum Silampari  menyampaikan pihaknya selaku Penasihat Hukum bersyukur atas putusan bebas dari majelis hakim.

“ Alhamdulilah fakta-fakta di persidangan menunjukkan bahwa klien kami tidak ada niat jahat,  dan unsur dengan sengaja dari terdakwa tidak terbukti,” jelasnya. 

Menurutnya, dalam pemidanaan ada dua hal yang harus dibuktikan. Yaitu perbuatan pidana dan yang kedua pertanggungjawaban pidana. 

“Dan dalam perkara ini, telah terungkap fakta-fakta di persidangan bahwa terdakwa tidak dapat dimintakan pertanggung jawaban secara pidana karena terdakwa tidak mengetahui bahwa perbuatannya bertentangan dengan hukum,” jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan