Operasi Pekat Musi 2024, Polres Musi Rawas Ungkap 62 Kasus

Para tersangka yang diamankan jajaran Polres Musi Rawas, dalam giat Operasi Pekat Musi dalam kurun waktu 6 Maret hingga 26 Maret 2024.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -

KORANLINGGAUPOS.ID - Puluhan kasus diungkap jajaran Polres Musi Rawas, dalam giat operasi (Ops) Penyakit Masyarakat (Pekat) Musi Tahun 2024. 

Ops Pekat Musi 2024  dilaksanakan dalam kurun waktu dua pekan. Dalam Ops Pekat Musi 2024  Polres Musi Rawas berhasil mengungkap sebanyak 62 kasus.

Terdiri dari penyalagunaan minuman keras (Miras),  senjata tajam (Sajam), Judi, Narkoba dan Kriminal  Curat, Curnamor dan Curas (3C). 

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 3 April 2024, Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi SH. S.IK M.H didampingi Wakapolres, Kompol M Harsono SH, Kabag Ops, Kompol Toni Saputra SIK, Kasat Narkoba AKP M Romi dan, Kasi Humas Iptu Herdiansyah dalam press release menyampaikan bahwa Operasi Pekat Musi 2024 dimulai sejak  6 Maret hingga 26 Maret 2024.

BACA JUGA:Kejadian di Muratara, Gara-gara Buah Durian Nyawa Melayang

Operasi Pekat Musi 2024 melibatkan seluruh kekuatan. Mulai dari fungsi Reskrim, Reskrim, Narkoba hingga personel unit reskrim masing-masing Polsek Jajaran Polres Musi Rawas telah melangsungkan serangkaian giat razia Ops Pekat Musi. 

Hampir semua, kerawanan terhadap gangguan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) terutama berkaitan penyakit masyarakat yang kita amankan.

" Hasil Ops Pekat Musi, Polres Musi Rawas berhasil ungkap 62 kasus dan bila dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 18 kasus. Jadi, memang semuanya itu pencapaian luar biasa dan kita termasuk urutan ke tiga ungkap kasus di jajaran Polda Sumsel," ungkap AKBP Andi Supriadi. 

Lebih jauh, dirinci pria berpangkat melati dua masing masing ungkap kasus. 

BACA JUGA:Bocah Ditabrak Pengendara Scoopy di Lubuklinggau, Orang Tua Tunggu Itikad Baik Penabrak

Dimana, pertama kasus miras tindak perkara ringan (Tipiring) diungkap 12 kasus dengan 7 kasus yang telah diputuskan persidangan yang putusan bervariasi ada denda Rp 3 juta dan hukuman percobaan 3 bulan penjara, selanjutnya 5 kasus masih berproses. 

"Kemudian, Narkoba dengan 15 kasus. Adapun, pengungkapan melibatkan seluruh kekuatan fungsi reserse narkoba beserta fungsi reskrim jajaran Polsek Polres Musi Rawas. Untuk total Bb, 62,11 gram sabu-sabu, 18 butir Ekstasi atau 7, 6 gram yang dengan total tersangka 41 orang. Akan tetapi, yang sebagian dititipkan lapas lubuklinggau dan tersisa sebanyak 18 orang ikuti pres rilis," bebernya.

Ditambahkan, AKBP Andi Supriadi beberapa kasus lainya seperti judi sebanyak empat kasus dengan empat tersangka dengan barang bukti BB Rp 2,3 juta. 

Dan terakhir, kriminal 3C dengan 17 kasus berhasil diungkap dengan mengamankan tujuh tersangka. Yang mana, Curat 363 KUHP dengan tujuh tersangka terdiri pelaku yang terlibat sejumlah aksi kriminal yang mana tersangka yang telah menjalani hukuman. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan