Halangi Penambangan PT Gorby di Muratara, Syarief Hidayat Cs Dilimpahkan Tim Mabes Polri ke Kejari Lubuklingga

Syarief Hidayat (52), M. Akib Firdaus (50) dan Subandi (49) yang merupakan karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) sebelum dibawa ke Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos-

BACA JUGA:Berikut 6 Manfaat Senam Aerobik, Salah Satunya Menyehatkan Otak

Sementara itu Prasetya Sanjaya SH, Khoirul, S.H dan Sandi kurniawan, SH selaku Kuasa Hukum PT. GPU menyampaikan pelimpahan berkas dan tersangka ini  berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/381XI/2023/SPKT/Bareskrim Polri,

Tanggal 23 November 2023 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri telah menetapkan 3 Karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia dengan dugaan tindak pidana menghalangi kegiatan tambang PT Gorby Putra Utama.

“Penetapan 3 karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia sebagai tersangka  diambil berdasarkan Surat Keterangan Kepolisian dengan nomor B/174/III/2024/Dit Reskrimsus tertanggal 18 Maret 2024,

yang menyatakan penetapan status hukum bagi ketiga individu tersebut terkait dugaan penggangguan aktivitas pertambangan PT. GPU pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP),” ucap Prasetya.

BACA JUGA:Innalillahi, Anggota Polres Muratara yang Lakalantas Meninggal Dunia

Lebih Lanjut, ia berharap kedepannya jangan ada lagi kriminalisasi seperti ini.

“Apalagi menghalangi aktivitas pertambangan, karena jelas IUP kita dan jelas PT GPU masuk dalam wilayah Muratara bukan lagi wilayah Muba dan ini dijelaskan dalam Mendagri 2014.

Berharap kepada pihak Kejari Lubuklinggau dan Pengadilan Negeri Lubuklinggau untuk memberikan keadilan seadil-adilnya dan memberikan tuntutan yang semaksimal mungkin.

Legal PT GPU ini sudah ada dan Pemkab Muratara saja support terkait kejelasan legalitas hukum, namun disayangkan masih ada oknum yang tidak bertanggung jawab dengan menghalangi aktivitas pertambangan,” paparnya.

BACA JUGA:Kereta Api Sergai Tabrak Truk Mogok di Perlintasan, PT KAI Minta Ganti Rugi Sopir Buron

Ditambahkannya kepada warga khususnya Desa Beringin Makmur, pinta Prasetya, jangan mau lagi diperalat oleh oknum- oknum demi kepentingan pribadi, kepentingan perusahaan.

Dan ini tersangka sebagai contoh agar kedepan tidak lagi menghalangi aktivitas tambang yang sudah jelas dalam ketetapan hukum yang ada di PT GPU.

Dijelaskan pengacara, 3 tersangka yang masuk bui untuk statusnya  terdakwa Syarief Hidayat selaku Surveyor PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) bersama-sama dengan saksi M. Akib Firdaus selaku Kepala Keamanan PT Sentosa Kurnia Bahagia dan saksi Subandi selaku koordinator massa yang dipekerjakan oleh PT SKB.

Perintangan yang mereka lakukan diduga pada tanggal 3, 4, 7 dan 26 September 2023 di Desa Beringin Makmur 2, Kecamatan Rawas Ilir , Kabupaten Muratara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan