DPRD Musi Rawas Akan Bahas 7 Raperda

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Musi Rawas, H Alamsah A Manan-foto : dokumen pribadi -

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Program legislasi daerah (Prolegda) 2024 direncanakan akan dibahas 7 rancangan peraturan daerah (Raperda).

Dari 7 Raperda tersebut semua dari eksektif. 

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Musi Rawas, H Alamsah A Manan mengatakan bahwa pihaknya sudah rapat bersama eksektif. "Dari rapat tersebut diketahui bahwa eksekutif akan menyampaikan 7 Raperda untuk dibahas tahun 2024," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 5 April 2024. 

Adapun 7 Raperda dimaksud 2 diantaranya Raperda dari Prolegda 2023 yang belum sempat dibahas DPRD karena Raperda tidak lengkap yakni Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Raperda tentang Badan Litbang. 

BACA JUGA:Pesantren Ramadhan 1445 H MIN 1 Musi Rawas Ditutup dengan Pembagian Zakat Fitrah

Kemudian Raperda tentang pertanggujawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, Paperda APBD Perubahan 2023, Raperda APBD Induk 2025 dan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). 

"Raperda yang akan disampaikan tersebut masih sebatas judul Raperda belum ada draf Raperda-nya," tambahnya. 

Ketika ditanyakan apakah 7 Raperda tersebut harus selesai disahkan oleh DPRD Kabupaten Musi Rawas periode 2019-2024 mengingat Angota DPRD yang sekarang ini akan berakhir pada 30 September 2024 ?

Tergantung dari eksekutif siap atau tidak draf Raperda. Kalau sudah ada draf Raperda-nya bisa kita bahas beriringan dengan membentuk panitia khusus (Pansus) ataupun oleh komisi-komisi dewan," jelasnya. 

BACA JUGA:Mengulik Sejarah Desa Mataram Kecamatan Tugumulyo

 Namun demikian Alamsyah menegaskan Raperda yang mesti dituntaskan oleh anggota DPRD periode yang sekarang (2019-2024) ada tiga Raperda yakni Raperda pertanggungjawaban penggunaan APBD 2023, Raperda APBD Perubahan 2024 dan Raperda APBD 2025. 

Mengapa harus disahkan oleh DPRD periode sekarang karena masa jabatan DPRD periode ini berakhir 30 Septeber 2024. Setelah DPRD baru diambil sumpah jabatan tidak bisa langsung membahas Rapera karena sesuai dengan mekanisme harus mengikuti Diklat terlebih dahulu yang dilaksanakan oleh Mendagri. 

"Dan saat baru diambil sumpah jabatan DPRD dipimpin ketua sementara. Kemudian setelah Diklat, baru bisa membantuk alat kelengkapan dewan, mengesahkan tata tertib DPRD. Artinya angota DPRD baru periode 2024-2029 ini prosesnya masih panjang untuk bisa mengesahkan Raperda," jelasnya. 

Sementara itu, tambah Alamsah Perda APBD induk 2025 sudah harus disahkan Oktober atau November 2024. Kalau terlambat mengesahkan Raperda APBD induk 2025  dana alokasi umum (DAU) kabupaten Musi Rawas dipotong oleh Pemerintah pusat. Bukan hanya DAU tapi juga dana bagai hasil dipotong. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan