DPRD Musi Rawas Akan Bahas 7 Raperda

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Musi Rawas, H Alamsah A Manan-foto : dokumen pribadi -

BACA JUGA:Catat! Ini Titik Rawan Kemacetan Saat Mudik Lebaran 2024 di Sumsel

"Maka dari itu kita harus menuntaskan 3 Raperda karena Raperda tersebut serangkaian yakni Raperda APBD Perubahan 2024, Raperda pertangjawaban penggunaan APBD 2023 dan Raperda APBD induk 2025," papar Politisi Partai Demokrat. 

Politisi senior sudah tiga perode majadi Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas mastikan tahun 2024 DPRD Kabupaten Musi Rawas tidak mengusulkan Raperda inisiatif pasalnya waktunya sudah tidak memungkinkan. Seperti yang sudah dijelaskan bahwa masa jabatan DPRD periode ini berakhir 30 Septeber 2024. 

Anggota DPRD Peride 2019-2024 diambil sumpah jabatan pada 30 September 2019 maka anggota DPRD peridoe 2024-2029 ini juga akan diambil sumpah jabatan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada tanggal 30 September 2024.        

Menurut Alamsyah, Kabag Hukum Setda Kabupaten Musi Rawas tidak aktif untuk menyapaikan judul Raperda ke Bapemperda DPRD Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA:Memanfaatkan Bulan Suci Ramadhan Yang Penuh Berkah SDN 3 Srikaton Melakukan Kegiatan Berbagi

"Mereka tidak menyampikan kalau tidak ditanya.  Harusnya mereka menyampikan dulu judul Raperda secara tertulis. Jadi judul Raperda itu disampikan dulu secara tertulis oleh Bupati melalui Kabag Hukum. Setelah DPRD menerima surat tersebut baru kita undang rapat untuk membahas terkait judul Raperda yang disampikan. Bukannya judul raperda disampaikan dalam rapat. Yang terjadi saat ini mereka menunggu saja tidak menyampaikan kalau tidak kita undang," ucapnya. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan