Ingin Mendapatkan 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Menjelang Lebaran? Begini Caranya
Ingin Mendapatkan 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Menjelang Lebaran? Begini Caranya-Tangkap Layar-
BACA JUGA:Pj Bupati Muba Apriyadi Antar Santunan BPJS Ketenagakerjaan ke Kediaman Alm Sekdes Sungai Batang
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.
3. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).
Catatan: Untuk Pengambilan Jaminan Hari Tua (JHT) sebagian, berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada saat pengambilan Jaminan Hari Tua (JHT) berikutnya apabila jarak saat pengambilan lebih dari 2 tahun.
BACA JUGA:Selama Libur Lebaran 2024, Begini Cara BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN
Syarat Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara cash
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.
3. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli).
BACA JUGA:Kepala BPJS Kesehatan dan Ketua MHKI Lubuklinggau Dukung Senam Sehat HUT Linggau Pos ke-23
4. NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta).
Syarat Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara kredit:
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.