Ingin Mendapatkan 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Menjelang Lebaran? Begini Caranya

Ingin Mendapatkan 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Menjelang Lebaran? Begini Caranya-Tangkap Layar-

BACA JUGA:Penting Bagi Pengendara, 4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

3. NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo Jaminan Hari Tua (JHT) nya lebih 50 juta).

4. Dokumen perbankan berdasarkan peruntukannya.

Catatan: Dalam hal pembelian Rumah ini atas nama pasangan (suami/istri) para peserta, maka peserta harus melampirkan dokumentasi pendukung yang berupa:

- KTP pasangan atau KK; dan

BACA JUGA:Rumkitban DKT 020902 Lubuklinggau Layani Peserta BPJS, Berikut Fasilitas Kesehatan yang Tersedia

- Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Rumah atau Apartemen yang dimiliki itu atas nama pasangan sah (suami/istri) peserta.

Menjelang cuti bersama dan libur lebaran hari Raya Idul Fitri 2024, layanan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek ini akan diliburkan mulai tanggal 6 sampai dengan tanggal 15 April 2024 dan akan aktif kembali pada tanggal 16 April 2024 setiap hari Senin sampai Jumat dari pukul 08.00-15.30 (Sabtu, Minggu, dan tanggal merah libur nasional tidaklah beroperasi).

Meskipun program tersebut begitu, peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek ini masih bisa mendapatkan pelayanan secara online melalui website situs resmi atau aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Berikut Cara Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) melalui Website Lapak Asik

BACA JUGA:Ingin Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara Dan Syarat Ketentuannya

1. Buka laman BPJS Kesehatan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

2. Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

4. Ketika mendapat konfirmasi data pengajuan, klik "Simpan".

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan