2 Pria di Musi Rawas ini Urung Lebaran Idul Fitri 1445 H, Malah Didenda Rp800 Juta
2 pria di Musi RawasKedapatan Simpan Sabu, Warga Marga Baru Rayakan Lebaran Dibalik Jeruji Besi Polres Musi Rawas--Foto : Polres Musi Rawas
MUSIRAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Nasib pria di Musi Rawas ini apes dan urung rayakan lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah bersama keluarga di desanya.
Tidak hanya itu selain urung lebaran Idul Fitri malah kedua pria di Musi Rawas ini baka didenda Rp800 juta.
Diketahui 2 pria di Musi Rawas ini bernama Budiman (34) dan Junias Pratama (28), keduanya warga Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
Mereka diringkus Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) diduga menyalahguna narkotika jenis sabu.
Penyalahgunaan narkotika jenis sabut tersebut dilakukannya di pondok kebun karet, Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 06.50 WIB, Jumat 5 April 2024.
Hal itu dibenarkan Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora.
"Dari tangan tersangka, Budiman dan Junias Pratama, Kami berhasil menyita BB, satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan 23 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan seberat, 4,68 Gram," kata Kasat Narkoba didampingi Kanit Narkoba.
Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP-A/ 16 / III /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
BACA JUGA:Oknum Warga STL Ulu Terawas Diduga Edarkan Sabu
Tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada warga menyimpan narkotika jenis sabu.
Lalu, anggota meluncur ke lokasi, setiba di lokasi anggota langsung melakukan penangkapan.
Dan dari tempat tersangka ditemukan barang bukti (BB) satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan 23 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,68 Gram.
Lalu satu tas selempang warna hijau, dan satu kotak hitam plastik tanpa merek serta uang tunai senilai Rp50 ribu.