Korban Bullying Bisa Trauma Hingga Dewasa, Ini Penjelasan Pskiolog Anak
Dampak Bullying- Picu trauma anak hingga dewasa-Foto : Disway.id -
KORANLINGGAUPOS.ID - KASUS Bullying masih cukup marak hingga saat ini di Indonesia.
Terutama kasus bullying di sekolah yang sering menyebabkan anak mengalami trauma. Bahkan traumanya ini bisa berkepanjangan hingga mereka dewasa.
Untuk itu pentingnya bagi kita sebagai orang tua, memperhatikan sikap, perilaku dan tingkah laku anak kita selepas mereka pulang sekolah. Patut dicurigai, jika ada sikap mereka yang berubah. Karena siapa tahu, ternyata anak kita korban bullying di sekolah mereka.
Lalu apa penyebab anak yang mengalami bullying bisa trauma yang cukup membekas hingga mereka dewasa. Bahkan bisa juga mengancam kesehatan mereka. Ini penjelasan dari ahli Psikolog Anak.
BACA JUGA:Perlu Diketahui, 4 Manfaat Kandungan DNA Salmon dalam Produk Kecantikan
Dikutip dari Disway.id, Psikolog Anak Mario Manuhutu berikan penjelasan. Menurutnya ia memandang bahwa segala upaya pencegahan dan penanganan kekerasan pada anak memang sangat penting untuk dilakukan. Apalagi ketika melihat dampaknya bagi tumbuh kembang anak.
Ia menjelaskan bahwa kekerasan yang dialami anak-anak, baik fisik, psikis, maupun seksual, akan berdampak pada perkembangan otak yang tidak optimal.
“Kalau pikirannya terus dipenuhi rasa takut, anak pun tidak akan bisa belajar. Tak hanya itu, trauma ini pun akan dirasakan hingga mereka dewasa,” jelasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, Nunuk Setyowati, membagikan sejumlah praktik baik dalam pencegahan dan penanganan kekerasan yang telah diimplementasikan di daerahnya.
Sejak tahun 2023, Kabupaten Gunungkidul telah mendapat predikat inklusif dan ramah anak.
“Kami terus memastikan sumber daya manusia giat menyosialisasikan pentingnya PPKSP di satuan pendidikan. Peraturan daerah dan peraturan gubernur di daerah kami terkait kekerasan ini pun telah dibentuk. Selain itu, Program Organisasi Penggerak juga sangat aktif di sekolah untuk melakukan kegiatan PPKS. Bahkan masyarakat di lingkungan RT dan RW sangat mendukung adanya PPKSP ini,” paparnya.
“Kami juga berkolaborasi dengan DWP di daerah kami, yang memiliki 23 unit dengan anggota hampir 4.000. DWP kami sering turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi tentang bagaimana sekolah menjadi ruang yang aman dan nyaman,” jelasnya.
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, memaparkan bahwa sejak Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) diterbitkan, saat ini sudah lebih dari 369 ribu satuan pendidikan di semua jenjang membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).