BPKB Hilang Mau Menerbitkan Ulang, Berikut Syarat dan Biaya yang Harus Disiapkan

PELAYANAN : Ruang Pelayanan BPKB di Kantor Satlantas Polres Lubuklinggau, Jalan Pembangunan Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1, Kamis (19/10/2023).-Foto: Apri Yadi/ Linggau Pos-

Bagaimana dengan info yang beredar terbit ulang BPKB butuh biaya Rp 15 juta?

BACA JUGA:Derita 12 Penyakit ini Pengobatannya Tidak Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan

“Untuk biaya  penerbitan ulang atau pengurusan BPKB hilang Rp 15 juta itu hoak. Karena  sesuai Peraturan Pemerintah Nomor No. 76 Tahun 2020 adalah untuk tarif penerbitan BPKB mobil yakni Rp375.000 dan tarif penerbitan BPKB motor (R2) Rp 225 ribu. Tarif ini sama untuk penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan,” jelasnya.

Untuk lama kepengurusan tergantung laling lambat kepengurusan 6 bulan namun itu tergantung kelengkapan dan pembuatan dari Direktorat Polda Sumsel.

Ditambahkannya untuk pembuatan BPKB hilang atau rusak itu sangat sedikit palingan dalam setahun  dua orang yang buat BPKB yang hilang kebanyakan BPKB mobil. Namun untuk   yang buat masalahany bukan hanya hilang tetapi seperti terbakar. Kalau untuk pembuatan BPKB baru banyak ribuan. (Adi)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan