Derita 12 Penyakit ini Pengobatannya Tidak Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan.-foto : net-

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO -  BPJS Kesehatan merupakan program asuransi kesehatan dari pemerintah yang kini telah banyak digunakan oleh masyarakat.

Sama seperti asuransi pada umumnya, ada sejumlah penyakit yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan jumlahnya  144 penyakit.

Raden Patria Danu Negara sebagai Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau Kamis 19 Oktober 2023 menjelaskan, masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan fasilitas kesehatan dan pelayanan secara gratis.

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui sejumlah penyakit dan layanan kesehatan yang bisa dan tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Bantu Masyarakaat 8 Ton Beras dan Minyak

Sebagaimana  diatur dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, kata Patria, ada beberapa penyakit yang yidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan.

Mengutip Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya terdapat 12 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. 

Pertama, pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggung jawab pemberi kerja.

Kedua, penyakit yang pengobatannya dilakukan di luar negeri. Ketiga, pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik, seperti bedah plastik. Keempat, penyakit terkait infertilitas.

BACA JUGA:Prediksi Sevilla vs Real Madrid: LaLiga, H2H, Live TV, Inkosistensi Los Nervionenses

Kelima, pelayanan kesehatan dengan tujuan meratakan gigi atau ortodonti. Keenam, gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.

Ketujuh, gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

Kedelapan, pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

Kesembilan, pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen. Kesepuluh, alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan