Derita 12 Penyakit ini Pengobatannya Tidak Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan.-foto : net-

BACA JUGA:Antrean Pajang Terjadi Saat Penyaluran

Sebelas, pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terakhir, penyakit akibat penggunaan alkohol dan obat-obatan terlarang.

Selain penyakit, berikut ini juga daftar pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Mulai dari pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pelayanan kesehatan pada fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

BACA JUGA:Pelayanan PLN Dikeluhkan

Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

Perbekalan kesehatan rumah tangga. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.

Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA:Ini Catatan Polres Mura Muara Lakitan-Muara Kelingi

Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Atau pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.(red)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan