Kejari Musi Rawas Laksanakan Rakor Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat

Plt Kejari Musi Rawas Abu Nawas,. S.H,. M.H saat memimpin Rakor Pakem tahun 2025 -Foto : Dok. Kejari Mura-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat (PAKEM) Tingkat Kabupaten Musi Rawas Tahun 2025.

Kegiatan dilaksanakan pukul 08.30 WIB di aula Rapat Kantor Kejaksaan Negeri Musi Rawas.

Dalam Rilis yang diterima KORANLINGGAUPOS.ID, Plt Kejari Musi Rawas Abu Nawas,. S.H,. M.H mengatakan Rakor Pakem mereka laksanakan sesuai dengan amanah pasal 30 ayat 3 huruf d dan e UU Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Dimana dijelaskan, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan Negara.

 

Maka untuk pencegahaan penyalahgunaan dan penodaan agama, sehingga dibentuk tim koordinasi Pakem Kabupaten Musi Rawas tahun 2025. Tak hanya itu rapat koordinasi ini juga untuk meningkatkan dan menjalankan serta selalu memonitor dan mengawasi aliran kepercayaan dan keagamaan khususnya di Kabupaten Musi Rawas.

Plt Kejari Mura menginginkan kegiatan ini merupakan komitmen bersama lintas instansi guna tim pakem Kabupaten Musi Rawas, dapat selalu menjaga kesejukan dan kedamaian antar umat beragama di wilayah Kabupaten Musi Rawas. jelasnya.

Selain itu pengawasan aliran kepercayaan bidang keagamaan meliputi beberapa poin seperti Aliran/sekte/jamaah yang melenceng, khotbah yang ekstrim yang mengandung penghinaan atau yang mengadu domba.

Tulisan yang menghina atau yang menodai agama atau kerukunan umat beragama, hubungan antar umat beragama, keresahan umat beragama, serta sekte-sekte atau aliran kepercayaan yang dibawa atau dikembangkan oleh orang-orang asing dan lainnya yang menyangkut keagamaan yang negatif sifatnya.

 

Bahwa potensi konflik dalam dinamika sosial masyarakat (umum) yakni kebebasan publik di era demokrasi telah memunculkan pelembagaan kelompok keagamaan, kepercayaan, ideologi dan paham tertentu dan konflik antar kelompok keyakinan / kepercayaan dan kepentingan tertentu di media sosial.

Selain itu Tim Koordinasi pengawasan Aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat Kabupaten Musi Rawas, mempunyai tugas mulai dari menerima dan menganalisa laporan dan informasi tentang aliran kepercayaan masyarakat dan aliran keagamaan.

Meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan dan keagamaan untuk mengetahui dampak-dampak bagi ketertiban dan ketentraman umum, kemudian mengajukan laporan dan saran sesuai dengan jenjang wewenang dan tanggung jawab.

Serta fungsinya seperti menyelenggarakan rapat baik secara berkala maupun sewaktu-waktu sesuai kebutuhan, menyelenggarakan pertemuan , konsultasi dengan instansi dan badan-badan lainnya yang dipandang perlu, baik lembaga Pemerintah dan non Pemerintah sesuai kepentingan, selain itu juga mengadakan pertemuan dengan kelompok aliran kepercayaan dan keagamaan yang dipandang perlu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan