11 SPDP Diterima dan Diproses Kejari Mura

Kasi Intel Kejari Musi Rawas Gustian Winanda-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -

KORANLINGGAUPOS.ID- Saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas (Mura) sudah menerima lima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Kelima SPDP ini akan segera diproses.

Dibincangi KORANLINGGAUPOS, ID Senin 21 Oktober 2024 Kajari Mura Muhammad Chozin, SH .MH melalui Kasi Intel Gustian Winanda membenarkan  ada 11 SPDP yang telah mereka terima dari Polres Mura, sejak berdirinya Kejari Mura. 

“Lima SPDP yang masuk ini berbagai macam perkara seperti penyalahgunaan Narkoba, pelindungan anak serta pencurian," jelas Gusti saapannya, kemarin.

Sedangkan laporkan pengaduan dari masyarakat terkait dugaan korupsi juga ada satu laporan yang mereka terima.

BACA JUGA:Pidum Kejari Mura Siap Terima SPDP

BACA JUGA:Kantor Kejari Musi Rawas Resmi Beroperasi, Begini Layanan yang Disediakan

“SPDP ini kita terima setelah sebelumnya kita lakukan sosialisasi, dan kedepannya kita terima terus berapapun SPDPNya” papar Gustian Winanda yang sebelumnya pernah menjabat Kasi Intel Kejari  Maluku” turu Gusti yang lagi menyelesaikan S2 hukum di Universitas Trsula Semarang ini 

Untuk selanjutnya SPDP ini akan mereka proses dahulu, kalau memang sudah lengkap pihaknya akan menerima para tersangka berikut barang bukti yang dilakukan dalam kasusnya. 

“Untuk persidangan Jaksa kita yang sudah siap ada enam orang. Mereka yang siap menyidangkannya dan melayani masyarakat. Sedangkan untuk pengadilannya masih kembali di Lubuk Linggau karena untuk sidang masih di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau," ungkapnya. 

Saat ini mereka terus menyiapkan berbagai administrasi baik di bidang  Pidana Umum (Pidum), Intel, Pidana Khusus (Pidsus), Perdata dan tata Usaha (Datun), Pembinaan, Barang Bukti dan Barang Rampasan. Seperti surat register, dan operasional kantor lainnya.

BACA JUGA:Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di RSUD Rupit Muratara Diserahkan ke Kejari Lubuk Linggau

BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Berujung Damai, Kasi Intel Kejari Lubuk Linggau Ungkap Penyebabnya

"Setelah SPDP ini sampai kami akan proses dengan melakukan pemeriksaan dakwaanya dan klarifikasi. Setelah tahap 2 atau sudah lengkap SPDP mereka akan terima barang bukti  dan tersangka. Untuk barang bukti akan disimpan untuk barang yang bentuk kecil sperti dokumen dan lainnya dititipkan di  Kejari Mura kalau barang buktinya yang besar seperti motor, mobil kita titipkan di halaman Polres Mura.

“Sedangkan tersangka dan terdakwanya kalau masih dalam pra penyidikan, kita titipkan di Polres Mura.  Nanti  untuk kasus pidana umum lainnya, kalau  berkasnya sudah lengkap dan menjadi tahanan kita kita titipkan ke Lapas Lubuk Linggau. Namun kalau kasus narkotika kita titipkan di Lapas Narkotika Muara Beliti," tambah bapak tiga anak ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan