Pidum Kejari Mura Siap Terima SPDP

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Mura, Erwan Mardiansyah-FOTO -Apri Yadi-Linggau Pos

KORANLINGGAUPOS.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas (Mura) siap menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak manapun. 

Dibincangi KORANLINGGAUPOS, ID Jumat  11 Oktober 2024 Kajari Mura Muhammad Chozin, SH .MH melalui kasi Pidana Umum (Pidum)  Erwan Mardiansyah  menyampaikan dengan dibentuknya Kejari Mura dan ada Kajari maka wilayah hukum Mura ada pada Kejari Mura.

"Untuk di Pidum hingga saat ini kita belum terima SPDP. SPDP adalah surat tertulis yang dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan untuk memberitahukan dimulainya proses penyidikan oleh penyidik kepolisian," jelas Erwan sapaannya.

 SPDP merupakan salah satu syarat administrasi yang menjadi dasar dilakukannya penyidikan. SPDP juga menandai dimulainya kinerja penuntut umum, yang dapat melakukan penelitian dan pemantauan atas jalannya penyidikan. 

BACA JUGA:Kantor Kejari Musi Rawas Resmi Beroperasi, Begini Layanan yang Disediakan

BACA JUGA:Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di RSUD Rupit Muratara Diserahkan ke Kejari Lubuk Linggau

"Dalam peraturan perundang-undangan, penyidik harus menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum dalam waktu 30 hari sejak SPDP dikirimkan," jelas Erwan.

Tapi prinsipnya tegas Erwan, kejari Mura sudah menerima pelimpahan baik dari Polres dan Intansi lainnya.

Erwan yang pernah menjabat Kasi BB Kejari Muara Enim Pihak Kejari menjelaskan juga bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait dengan mengirim surat ke seluruh OPD yang ada dimura termasuk juga Polres Mura dan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau.

Kalau sudah SPDP maka akan bisa langsung ditangani dengan kita berproses sesuai aturan yang berlaku, untuk JPU dan para kasinya sudah lengkap 

BACA JUGA:Gandeng Kejari, Disdik Musi Rawas Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Pengendalian Tipikor Pengelolahan BOS

BACA JUGA:Terkait Penanganan Masalah Bidang Datun KONI Kota Lubuk Linggau Kerjasama dengan Kejari

"Ada dua JPU yang baru selesai pendidikan dan langsung dikirim kesini, namun para kasi ini JPU juga," ucap S2 Hukum UNSRI ini.

Pihakny saat ini masih menunggu pelimpahan dari Polres, BNN dan pihak terkait yang terkait dalam hukum di Mura

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan