Bujang Asal Tiang Pumpung Kepungut Musi Rawas Rudapaksa Ponakan Hingga Melahirkan
Terdakwa inisial AI (19) jalani sidang putusan hakim karena terbukti melakukan rudapaksa terhadap keponakannya sendiri hingga melahirkan, Kamis (9/11/2023).-Foto: Apri Yadi/ Linggau Pos -
MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Perbuatan yang dilakukan pria inisial AI (19) sangat tak patut dicontoh. Akibat asusila yang dilakukannya, pria asal salah satu dusun di Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas ini dijatuhi hukuman 16 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH, dibantu hakim anggota Verdian Martin, SH dan Tri Lestari, SH didampingi Panitera Pengganti (PP) Efendy Sulistyo, SH Kamis (9/11/2023).
Sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukum dari Pusbakum Silampari Burmansyahtia Darma, S.H.
Selain 16 tahun penjara, terdakwa yang statusnya penganguran ini juga dikenakan denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.
Putusan yang dibacakan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vina Astria, SH sebelumnya.
Bujangan ini jalani sidang karena terbukti melakukan rudapaksa kepada keponakannya sendiri inisial YS (15) hingga melahirkan.
Dalam putusannya, Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH, menyatakan bahwa terdakwa inisial AI , terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 81 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia No. 25 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang.
BACA JUGA:SMAN 5 Lubuklinggau Gudangnya Atlet Berprestasi
Pertimbangan hakim, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban trauma, dan status terdakwa yakni paman kandung korban. Sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah hukum.
Hakim Muhammad Deny firdaus, SH bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut. Baik terdakwa maupun JPU nyatakan terima.
Dalam perkaranya, JPU Vina Astria, SH menyatakan bahwa terdakwa AI pertama merudapaksa korban September 2022 sekira pukul 15.00 WIB di pondok kebun sawit Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.
Mulanya, sekira pukul 15.00 WIB YS ke pondok kebun sawit milik Budi yang berada di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.