Bujang Asal Tiang Pumpung Kepungut Musi Rawas Rudapaksa Ponakan Hingga Melahirkan

Terdakwa inisial AI (19) jalani sidang putusan hakim karena terbukti melakukan rudapaksa terhadap keponakannya sendiri hingga melahirkan, Kamis (9/11/2023).-Foto: Apri Yadi/ Linggau Pos -

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Perbuatan yang dilakukan pria inisial AI (19) sangat tak patut dicontoh. Akibat asusila yang dilakukannya, pria asal salah satu dusun di Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas ini dijatuhi hukuman 16 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH, dibantu hakim anggota Verdian Martin, SH dan Tri Lestari, SH didampingi Panitera Pengganti (PP) Efendy Sulistyo, SH Kamis (9/11/2023).

Sedangkan terdakwa  didampingi  penasehat hukum dari Pusbakum Silampari Burmansyahtia Darma, S.H.  

Selain 16 tahun penjara, terdakwa yang statusnya penganguran ini juga dikenakan denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara. 

Putusan yang dibacakan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Vina Astria, SH sebelumnya.

Bujangan  ini jalani sidang karena terbukti melakukan rudapaksa kepada keponakannya sendiri inisial YS (15) hingga melahirkan.

Dalam putusannya, Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH, menyatakan  bahwa terdakwa inisial AI , terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 81 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia No. 25 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang.

 

BACA JUGA:SMAN 5 Lubuklinggau Gudangnya Atlet Berprestasi

 

Pertimbangan hakim, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban trauma, dan status terdakwa yakni paman kandung korban. Sementara  hal yang meringankan terdakwa belum pernah hukum. 

Hakim Muhammad Deny firdaus, SH bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut. Baik terdakwa maupun JPU  nyatakan terima.

Dalam perkaranya, JPU Vina Astria, SH menyatakan  bahwa terdakwa   AI pertama merudapaksa korban   September  2022 sekira pukul 15.00 WIB   di pondok kebun sawit Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas. 

Mulanya, sekira pukul 15.00 WIB YS  ke pondok kebun sawit milik  Budi yang berada di  Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan