Bujang Asal Tiang Pumpung Kepungut Musi Rawas Rudapaksa Ponakan Hingga Melahirkan

Terdakwa inisial AI (19) jalani sidang putusan hakim karena terbukti melakukan rudapaksa terhadap keponakannya sendiri hingga melahirkan, Kamis (9/11/2023).-Foto: Apri Yadi/ Linggau Pos -

Saat duduk di dalam pondok, sambil bermain HP,  datang terdakwa masuk ke dalam pondok. Kemudian terdakwa langsung mendorong dada korban  hingga  terguling di lantai.

Melihat terdakwa ingin berbuat tak senonoh, korban teriak “Dem Mang!” dan dijawab oleh terdakwa “Diam dak papo!” 

Setelah itu, terdakwa  mencabuli korban dan melanjutkan dengan merudapaksa korban.

 

BACA JUGA:SDN 75 Lubuklinggau Gelar Karya P5, Bangun Komitmen Menuju Sekolah Ramah Anak

 

Bahkan, terdakwa sudah tiga kali melakukan rudapaksa terhadap korban.

Kedua kali terjadi seminggu setelah kejadian pertama sekira bulan Oktober 2022 bertempat di pondok kebun sawit yang berada di  Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas. Ketiga kalinya terjadi pada Oktober 2022 bertempat di rumah korban di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas. 

Akibat perbuatan terdakwa, korban merasa ketakutan, trauma dan malu. Korban  juga hamil dan telah melahirkan seorang anak perempuan pada Jumat 7 Juli 2023 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor:1920-751 jo 1927-564 tertanggal 16 Oktober 2008 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Musi Rawas yang menerangkan bahwa 3 Juli 2008 telah lahir anak perempuan inisial YS.

Sehingga berdasarkan akta tersebut, saat ini maupun pada saat tindak pidana terjadi, YS masih berusia 15 tahun atau masih dalam kategori Anak berdasarkan pasal 1 angka 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh kades setempat  yang menyebutkan bahwa antara korban YS  dengan terdakwa mempunyai hubungan keluarga sebagai keponakan dan paman, karena terdakwa merupakan adik kandung dari AS yang merupakan ayah kandung korban.

 

BACA JUGA:Lihat Keseruan RA Az-Zuhdi Lubuklinggau Peringati Hari Pahlawan 2023

 

Berdasarkan Surat Keterangan Visum Et Repertum dari RSUD Siti Arsyah Kota Lubuklinggau No-33/RSUD SA/VER/VII1/2023 tanggal 26 Agustus 2023  ditemukan selaput dara tidak utuh dan terdapat luka parut pada otot kulit kelamin. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan