Dahulukan Bayar Hutang Atau Berangkat Haji? Ini Jawaban Ulama

Kewajiban manusia dari Allah adalah mengunjungi Ka’bah bagi mereka yang mampu menempuh perjalanan.-Foto : Dokumen -Kemenag RI

BACA JUGA:Haji 2024, Menag Yaqut Tinjau Kesiapan dan Sesuaikan Peraturan di Tanah Suci

Dari sini kita dapat menarik simpulan bahwa seorang Muslim/Muslimah terkena kewajiban haji jika memiliki bekal pergi dan pulang tanpa menanggung utang. Ketika memiliki tanggungan utang, maka ia harus melunasi dulu tanggungannya sebelum melunasi setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan