Dahulukan Bayar Hutang Atau Berangkat Haji? Ini Jawaban Ulama
Editor: SULIS
|
Kamis , 11 Apr 2024 - 20:12
Kewajiban manusia dari Allah adalah mengunjungi Ka’bah bagi mereka yang mampu menempuh perjalanan.-Foto : Dokumen -Kemenag RI
BACA JUGA:Haji 2024, Menag Yaqut Tinjau Kesiapan dan Sesuaikan Peraturan di Tanah Suci
Dari sini kita dapat menarik simpulan bahwa seorang Muslim/Muslimah terkena kewajiban haji jika memiliki bekal pergi dan pulang tanpa menanggung utang. Ketika memiliki tanggungan utang, maka ia harus melunasi dulu tanggungannya sebelum melunasi setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji.(*)