Kabupaten Mura Peringkat ke Empat

Ilustrasi Sertifikasi Halal-Foto : Isitmewa-

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO  - Jumlab sertifikat halal yang sudah diterbitkan di Kabupaten Musi Rawas (Mura) sebanyak 497 dari 593 berkas yang diajukan. Sisanya 97 berkas masih dalam proses. 

"Data tersebut per 1 November 2023," demkian kata Suwasno, S.Pdi, M.Pd Pendamping Proses Produk Halal (P3H) Kabupaten Mura, kepada Linggau Pos. 

Menurut pencapaian sertifikasi produk halal Kabupaten Mura peringkat ke-4 di Provinsi Sumatera Selatan (Selatan). "Ini merupakan pencapaian yang luar biasa," sebutnya. 

Ia memyebut ditargetkan seluruh usaha pangan di Kabupaten  Mura Oktober 2024 sudah punya sertifikasi halal. Target tersebut ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).   

Sertifikasi halal merupakan program Pemerintah Pusat melalui  BPJPH. Untuk usaha mikronkeci dan menengah membuat sertifikat halal gratis. Namun untuk usaha skala besar ada biayanya. 

 

BACA JUGA:Warga Lubuklinggau yang jadi Spesialis Jambret Ponsel Pelajar Diringkus Polisi Musi Rawas

Dijelaskan Suwasno, para pelaku usaha yang telah mendapatkan sertifikasi halal sudah dibekali pengetahuan bahwa mereka harus mempertahankan ke halalannya. “Palaku usaha sudah paham dengan apa yang dikerjakannya untuk mempertahankan ke halalannya dan apabila berindikasi dalam waktu 1-6 bulan setelah diterbitkan sertifikasi halal ada merubah ataupun ada hal-hal tidak sesuai dengan kehalalan maka Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) akan memberikan teguran kepada pelaku usaha tersebut,” jelasnya. 

Menurutnya usaha yang wajib sertikasi halal merupakan usaha makanan. Untuk saat ini pihakhya  menitik beratkan pada usaha pangan yang bahan dasarnya nabati. Sebab untuk sertifikasi halal bahan dasar hewani lebih rumit, mulai dari pemotongan dan hal-hal yang lainnya. “Maka itu kita ajukan para pendamping ini untuk mencari usaha yang bahan dasar nabati terlebih dahulu,” ucapnya.

Proses pengajuan sertifikasi halal disampikan seca Online melalui aplikasi BPJPH. Di aplikasi itu dimasukan semua data bahan yang digunakan untuk membuat makanan. “Ada prosesnya jika memenuhi syarat maka akan diterbitkan sertikasi halal oleh BPJPH,” sebutnya.

 

BACA JUGA:Gara-gara Adiknya Ditangkap Warga Musi Rawas ini Serang Polisi

 

Suwasno berharap pelaku usaha yang sudah memiliki sertikasi halal usahanya semakin maju. “Dengan ada sertikasi halal mudah-mudahan setelah pelaku usaha mendapatkan sertifikasi halal  melalui PPJH Pusat usaha bisa lebih meningkat,”  harapnya. (sin)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan