Gara-gara Adiknya Ditangkap Warga Musi Rawas ini Serang Polisi

Terdakwa Sumari (45) Warga Kelurahan Megang Sakti, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas jalani sidang putusan hakim karena menyerang Polisi dan merusak Polsek Megang Sakti, Kamis (9/11/2023).-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO  -  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menjatuhkan hukuman 14 bulan penjara kepada terdakwa Sumari (45). Surat putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH dibantu hakim anggota Marselinus Ambarita, SH dan  Lina Safitri Tazili, SH didampingi Panitera Pengganti (PP) Efendi Sulistyo, SH, Kamis (9/11/2023).

Putusan hakim lebih rendah enam bulan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena sebelumnya JPU Rianto Ade Saputra, SH menuntut terdakwa dengan hukuman penjara satu tahun dan delapan bulan.

Warga Kelurahan Megang Sakti, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas ini jalani sidang karena  terbukti menyerang polisi dan merusak  jendela serta pintu Polsek Megang Sakti.

Dalam putusannya, hakim Muhammad Deny Firdaus, SH menyatakan terdakwa Sumari  telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersalah  dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP. 

Pertimbangan hakim, hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, jujur, dan mengakui perbuatannya.

 

BACA JUGA:Relawan Parpol Tipu Caleg Ratusan Juta, Modusnya ‘Cantik’ Banget

Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut. Baik terdakwa maupun JPU ternyata menyatakan terima.

Terdakwa Sumari masuk bui karena melakukan pengrusakan pada Jum’at  28 Juli 2023 sekira pukul 07.00 WIB di Mapolsek Megang Sakti, Kelurahan Talang Ubi, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas.

Mulanya,  Jum’at  28 Juli 2023 sekira pukul 00.10 WIB, terdakwa mendatangi Mapolsek Megang Sakti dengan mengendarai Sepeda Motor Viar berwarna merah Nomor Polisi BG 4452 GI.

Kemudian terdakwa menemui saksi Okta Rega, Diko Arfian, dan Erwin yang merupakan anggota Polisi Polsek Megang Sakti yang pada saat itu sedang berada di Pos Penjagaan. 

Lalu terjadilah keributan antara saksi Erwin dengan terdakwa. Karena terdakwa menyebut adiknya ditangkap Polisi.

Lalu terdakwa berhasil ditenangkan hingga akhirnya terdakwa pulang ke rumahnya. 

Kemudian sekira pukul 07.00 WIB, terdakwa kembali mendatangi Mapolsek Megang Sakti sambil membawa sebuah palu besar/godam.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan