Ada 90 Ormas Terdaftar di Kesbangpol
Jumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terdaftar di Keaatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Musi Rawas (Mura) sebanyak 90 lembaga. -Foto : Istimewa -
MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Junlah Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terdaftar di Keaatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Musi Rawas (Mura) sebanyak 90 lembaga.
Kepala Kebangpol Kabupaten Mura, Doddy Irdiawan melalui Kabid Ketahanan Ekonomi Sosial agama dan Organisasi Kemasyarakatan ,Efran Sutanto mengatakan, kewenangan yang mengeluarkan izin Ormas dan LSM Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hanya menerima pemberitahuan keberadaan Ormas ataupun LSM di Kabulaten Mura. "Kita hanya memverikasi berkas yang disampaikan ke kita (Kesbangpol)," katanya kepada Linggau Pos kemarin.
Menurutnya surat izin Ormas dan LSM masa berlakunya 5 tahun. Mengenai izin Ormas dan LSM diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan. Mengenai izin diatur pada Pasal 6 SKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diterbitkan oleh Menteri. “Mendaftar ormas atau LSM secara Online melalalui aplikasi Siormas,” jelasnya.
BACA JUGA:Kabupaten Mura Peringkat ke Empat
Idelanya Ormas ataupun yang berada di Kabupaten Mura melaporkan aktifatasnya setiap tahun. Namun dalam praktnya jarang yang melakukan pelaporan. “Jarang yang melapor sehingga kita tidak tahu aktiktas mereka,” akunya.
Dikutif adari Permendagri Nomor %7 tahun 2017 Pasal 2 (1) Ormas dapat berbentuk: a. badan hukum; atau b. tidak berbadan hukum. (2) Pengaturan Ormas berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3 (1) Peraturan Menteri ini mengatur pendaftaran Ormas yang tidak berbadan hukum dan pengelolaan SIORMAS. (2) Ormas yang tidak berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbasis anggota atau tidak berbasis anggota.
BACA JUGA:Warga Lubuklinggau yang jadi Spesialis Jambret Ponsel Pelajar Diringkus Polisi Musi Rawas
Pasal 4 (1) Ormas yang tidak berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat memiliki struktur kepengurusan berjenjang atau tidak berjenjang. (2) Struktur kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam AD/ART Ormas. (sin)