Pelaku Pengancaman di PT Dadimbe Salim Bersaudara Muratara Dituntut Hukuman Berat

Terdakwa Mustika Ariyanto alias Gaput (42) usai jalani sidang agenda pembacaan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -

Tidak hanya itu, terdakwa juga menarik tangan korban untuk dibawa ke Kantor PT TSM.

BACA JUGA:Sigapnya Anggota Polres Musi Rawas Bantu Pemudik yang Mobilnya Kebakaran

Setelah itu terdakwa dipanggil karyawan Kantor PT TSM untuk menandatangani kwitansi pembayaran gaji terdakwa sebanyak Rp 600 ribu.

Setelah itu, terdakwa menerima uang tersebut lalu terdakwa pergi.

Terdakwa menjelaskan terdakwa melakukan penganiayaan   terhadap korban Albert Tambunan karena saat terdakwa menanyakan gajinya sebagai sopir serap  pada Nababan sudah 1 bulan belum dibayar.

Sehingga   terdakwa tersinggung pada saat ditelepon  Nababan tidak mau membayarnya dan terdakwa mencari mertuanya terjadilah rebut.

Sampai-sampai terdakwa 3 kali memukul Albert Tambunan ke kening 1 kali,   pipi kiri 1 kali,  dan pipi kanan 1 kali. (adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan