Kisah Warga Riau Diadili di Lubuklinggau, Gagal Dapat Upah Rp 10 Juta, Dipenjara 17 Tahun

Terdakwa Mustafa Kemal (43) jalani sidang putusan Hakim di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID  - Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara kepada terdakwa Mustafa Kemal (43). 

Tidak hanya itu, pengangguran ini juga dikenakan denda Rp 1 Milyar dan subsider satu bulan penjara. Surat putusan dibacakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis 18 April  2024.

Putusan yang dijatuhkan itu, lebih rendah dari pada  tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU Yuniar SH menuntut terdakwa dengan hukuman 19 tahun penjara. 

Wiraswasta yang berdomisili di Bagan Batu, Kecamatan Bagan Silembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau  ini jalani sidang usai terbukti kepemilikan kristal putih dengan berat netto 971,58 gram atau 1 Kg.

BACA JUGA:Syarief Hidayat Cs Terbukti Halangi Kegiatan Tambang PT Gorby Putra Utama

Sidang yang diketuai Hakim Achmad Syaripudin, SH, dengan anggota Verdian Martin SH, dan Marselinus Ambarita, SH  serta panitera pengganti (PP) Alkautsar Dewi Adha. 

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 18 April 2024, dalam putusan Hakim Achmad Syaripudin, SH menyatakan perbuatan terdakwa Mustafa Kemal secarah sah dan bersalah melanggar pasal 114  ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pertimbangan hakim, hal yang memberatkan  perbuatan  terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika yang bisa merusak masa depan bangsa, sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui dan jujur dalam persidangan.

Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH lalu bertanya kepada  terdakwa atas putusan  tersebut.

BACA JUGA:Bujangan Asal PALI yang Curi Pipa Pertamina di Musi Rawas Terima Ganjaran

Terdakwa dan JPU nyatakan pikir-pikir.

Terdakwa  Mustafa Kemal masuk bui karena kedapatan melakukan tindak kriminal simpan sabu 1 Kg Rabu 13  September 2023 sekira  pukul  15.30 WIB di Jalan Lintas Lubuklinggau - Jambi Km 80 Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit,  Kabupaten  Muratara.

Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal  ketika  saksi  Ruyensi bersama saksi Welly Jondari dan saksi Marhen serta rekan-rekan lainnya dari Satuan Reskrim Narkoba Polres Muratara  sedang melaksanakan  giat razia di depan Mapolres Muratara di Jalan Lintas Lubuklinggau - Jambi Km. 80 Desa Karang Anyar Kecamatan Rupit  Kabupaten  Muratara.

Kemudian  saksi  Ruyensi bersama saksi – saksi lainnya dari Satuan Reskrim Narkoba Polres Muratara menghentikan laju Bus Handoyo yang sedang melintas dari arah Kota Lubuklinggau menuju ke arah Kota Jambi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan