Kisah Warga Riau Diadili di Lubuklinggau, Gagal Dapat Upah Rp 10 Juta, Dipenjara 17 Tahun

Terdakwa Mustafa Kemal (43) jalani sidang putusan Hakim di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

BACA JUGA:Warga Megang Sakti Kaget Ditelepon Kades, Sawitnya Dicuri Keluarga Sendiri

Setelah itu, saksi  Ruyensi bersama saksi – saksi lainnya memperkenalkan diri dan langsung melakukan Pemeriksaan serta penggeledahan di dalam bus tersebut.

Selanjutnya  saksi  Ruyensi bersama saksi – saksi lainnya langsung melakukan penggeledahan pada setiap penumpang dan saat itu didapati terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan sedang membawa tas warna coklat. Setelah itu langsung dilaksanakan penggeledahan di badan, pakaian dan tas yang terdakwa bawa. 

Kemudian di dalam tas warna cokelat tersebut dibuka dan di dalamnya terdapat tas warna abu – abu yang terkunci dengan menggunakan kode.

Setelah tas tersebut dibongkar lalu didapati  satu buah plastik asoy warna hitam yang di dalamnya  berisikan satu bungkus plastik tea cina warna hijau merek qing shan yang berisikan kristal –kristal putih jenis shabu.

Kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Satuan Reskrim Narkoba Polres Muratara untuk diproses lebih lanjut.

BACA JUGA:Pelaku Pengancaman di PT Dadimbe Salim Bersaudara Muratara Dituntut Hukuman Berat

Berdasarkan keterangan terdakwa diketahui bahwa barang  bukti  berupa   1 buah plastik asoy warna hitam yang di dalamnya  berisikan 1 bungkus plastik teh cina warna hijau merek Qing Shan yang berisikan kristal –kristal putih jenis shabu tersebut  adalah  milik  Sdr. Ucok (Daftar Pencarian Orang Nomor :DPO/58/IX/2023/Resnarkoba tanggal 13 September 2023.

Bahwa terdakwa diperintahkan oleh Ucok untuk mengambil satu buah plastik asoy warna hitam yang di dalamnya  berisikan satu bungkus plastik tea cina warna hijau merek Qing Shan yang berisikan kristal –kristal putih jenis sabu tersebut kepada seseorang yang tidak terdakwa kenal dalam tong sampah SPBU Desa Rupit Kecamatan Rupit  Kabupaten  Muratara.

Bahwa 1 buah plastik asoy warna hitam yang di dalamnya  berisikan satu bungkus plastik tea cina warna hijau merek Qing Shan yang berisikan sabu tersebut rencananya akan terdakwa  berikan  kepada Ucok.

Bahwa terdakwa mendapatkan upah / imbalan dari mengambil mengambil 1 buah plastik asoy warna hitam yang di dalamnya  berisikan 1 bungkus plastik teh cina warna hijau merek Qing Shan yang berisi sabu dengan upah sebesar Rp 10 juta.

BACA JUGA:Bikin Geram, Pengakuan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak

Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. :  2683/NNF/2023  tanggal  18 September 2023 yang ditanda tangani oleh Kepala Laboratoris Kriminalistik Polri cabang Palembang. M. Fauzi Hidayat, S.Si., M.T, Kesimpulan berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Labfo disimpulkan bahwa  barang  bukti berupa satu bungkus plastik warna hijau bertuliskan Qing Shan berisi satu bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 971,58 gram (sisa lab 969,88 gram). 

Selanjutnya disebut  BB mengandung  Metamfetamina  yang terdaftar sebagai Golongan satu Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor  30 Tahun 2023  tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan