Wow, Kepala KPP Pratama Ungkap ‘Kenakalan’ Anak Buahnya

Sidang yang menghadirkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Prabumulih Andi Mujahid di Pengadilan Tipikor Palembang Kamis 18 April 2024.-Foto : Dokumen SUMEKS.CO-

Kemudian, terdakwa Rizky Fariz Harjito mantan Pelaksana Seksi Penagih KPP Pratama Palembang Ilir Timur mendapat jatah Rp10,3 juta.

"Serta terdakwa Rangga Fredy Ginanjar mantan juru sita Pajak KPP Pratama Palembang Ilir Timur menerima uang sebesar Rp787 juta lebih," urai penuntut umum.

Atas perbuatan tersebut, oleh penuntut umum masing-masing terdakwa didakwa telah melanggar ketentuan dalam tindak pidana korupsi.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a Undang-undang No. 31 tahun 1999. Atau kedua, pasal 12 huruf b UU No. 31 tahun 1999. Atau lebih subsidair, Ketiga pasal 11 UU no 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan