Wow, Kepala KPP Pratama Ungkap ‘Kenakalan’ Anak Buahnya

Sidang yang menghadirkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Prabumulih Andi Mujahid di Pengadilan Tipikor Palembang Kamis 18 April 2024.-Foto : Dokumen SUMEKS.CO-

Terungkap juga dalam persidangan, adanya dugaan sejumlah kejanggalan data perusahaan wajib pajak lainnya seperti data wajib pajak CV. Rizki Jaya Abadi (RJA).

BACA JUGA:Bujangan Asal PALI yang Curi Pipa Pertamina di Musi Rawas Terima Ganjaran

Yang mana menurut fakta persidangan CV RJA, saksi lainnya menyebut bahwa alamat perusahaan CV RJA sulit untuk ditemukan oleh tim survey dari KPP Pratama Prabumulih.

Sebab, alamat yang terteradalam berkas faktur pajak saat dikunjungi bukan kantor CV RJA sebagaimana yang tertulis dalam berkasnya yang berlokasi di Muara Enim.

Lokasi yang tertera sebagai alamat CV RJA, menurut keterangan saksi adalah lokasi tempat berkumpul saja bukan sebagai kantor CV RJA.

Dari keterangan beberapa saksi dari pegawai pajak tersebut, membuat tiga terdakwa yakni Rangga Fredy Ginanjar, Natalia Wulan Purnamasari dan Rizky Faris Harjito makin tersudut.

Namun, pemeriksaan pembuktian perkara belum usia penuntut umum Kejati Sumsel bakal menghadirkan 10 orang saksi lagi dalam sidang yang bakal digelar pada Kamis pekan depan.

BACA JUGA:Warga Megang Sakti Kaget Ditelepon Kades, Sawitnya Dicuri Keluarga Sendiri

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tiga terdakwa korupsi oknum ASN mantan pegawai pajak didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Selain pasal berlapis, dalam dakwaan  juga terungkap bagi-bagi jatah uang setoran pajak dari wajib pajak senilai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Para terdakwa diduga telah menerima uang fee setoran pajak dari lima perusahaan wajib pajak namun tidak disetorkan oleh para terdakwa. Diterangkan penuntut umum, bagi-bagi jatah setoran pajak dalam bentuk fee yang tidak disetorkan oleh para terdakwa diantaranya dari PT Tjong Santosa Abadi, Rizky Jaya Utama, Rizky Jaya Abadi, PT Inti Dwitama, serta PT Lematang Enim Energi. 

Terungkap juga dalam dakwaan penuntut umum, bahwa telah terjadi kesepakatan antara ketiga terdakwa fee dari setoran wajib pajak tidak perlu dilakukan penyetoran.

Serta telah terjadi juga kesepakatan masing-masing terdakwa, untuk bagi-bagi uang fee setoran dari lima perusahaan wajib pajak tersebut.

Lebih rinci disebutkan penuntut umum dalam dakwaannya, bahwa terdakwa Natalia Wulan Purnamasari selaku mantan Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Palembang Ilir Timur menerima uang gratifikasi sebesar Rp787 juta.

BACA JUGA:Bikin Geram, Pengakuan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan