Warga Megang Sakti Kaget Ditelepon Kades, Sawitnya Dicuri Keluarga Sendiri

Terdakwa Tarmizi (baju merah) didampingi penasehat hukumnya M Hidayat usai sidang jalani sidang putusan.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Terdakwa Tarmizi (48) dijatuhi hukuman percobaan  oleh Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh , SH. Surat putusan dibacakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu 17 April 2024.

Putusan yang dibacakan hakim lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Hasbi, SH sebelumnya dengan satu tahun penjara.

Pedagang  yang merupakan warga Jalan Kenanga II, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau jalani sidang putusan hakim karena tidak terbukti  mengambil  barang sesuatu berupa 59 janjang buah kelapa sawit dengan berat 1.300 kilogram sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain yaitu milik  keluarganya yakni Nurhayati.

Sidang yang diketuai Afif Januarsyah Saleh , SH dengan anggota Ferri Irawan, SH dan Amir Rizki Apriadi, SH serta panitera pengganti (PP) Emi Huzaimah, dan terdakwa didampingi penasehat hukumnya M Hidayat, SH

BACA JUGA:Pelaku Pengancaman di PT Dadimbe Salim Bersaudara Muratara Dituntut Hukuman Berat

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Rabu  17 April 2024 Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH menyatakan terdakwa Tarmizi terbukti melanggar Pasal 362   KUHP Jo pasal 55 ayat (1)  ke-1 KUHP dalam dakwaan tunggal.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan, menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, oleh karena terdakwa sebelum lewat masa percobaan selama satu tahun berakhir melakukan tindak pidana.

Pertimbangan Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, hal yang meringankan, terdakwa dan korban sudah berdamai, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Majelis hakim Afif Januarsyah Saleh , SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut.

BACA JUGA:Bikin Geram, Pengakuan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak

Terdakwa melalui M Hidayat, SH nyatakan terima, JPU nyatakan pikir-pikir.

Sementara itu M Hidayat, SH sebagai penasehat hukum  menyampaikan kami JPU tidak melakukan upaya hukum lanjutan agar putusan menjadi berkekuatan hukum tetap.

Terdakwa Tarmizi masuk bui karena melakukan pencurian buah sawit Jum’at 6 Oktober 2023   sekira  pukul 13.00 WIB di  Desa Rejosari kecamatan Megang Sakti   Kabupaten Musi Rawas.

Bermula dari korban Nurhayati diberitahu oleh kepada desa bahwa terdakwa akan memanen buah kelapa sawit  milik korban, dikapling 26  atas informasi tersebut lalu korban meminta bantuan kepada saksi  Suyanto yang merupakan tukang panen buah kelapa sawit  untuk mengecek ke lokasi kapling nomor 26  sekira pukul 16.00 WIB . 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan