Warga Megang Sakti Kaget Ditelepon Kades, Sawitnya Dicuri Keluarga Sendiri

Terdakwa Tarmizi (baju merah) didampingi penasehat hukumnya M Hidayat usai sidang jalani sidang putusan.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

BACA JUGA:Gelapkan Uang Perusahaan, Manager Dituntut Berat

Saksi Suyanto menelpon korban dan mengatakan bahwa saksi Suyanto sudah mengecek ke lokasi  ternyata  memang  ada bekas orang yang mamanen buah kelapa sawit  dikapling  nomor 26, dan  dikapling  nomor 24 juga ada bekas orang yang mamanen , atas informasi tersebut kemudian korban  langsung pergi dengan mengendarai kendaraan  sepeda motor menuju ke lokasi yang berada di Desa Rejosari Kecamatan Megang Sakti.

Ketika diperjalanan menuju ke kapling  nomor 26 dan nomor 24,  korban   melihat ada tumpukan buah kelapa sawit  seperti baru dipanen ditempat jual beli kelapa sawit milik saksi Davit Indrawan lalu korban  menghentikan  laju kendaraan dan menghampiri saksi Davit Indrawan kemudian korban  bertanya “ Dari mana saksi Davit Indrawan mendapatkan buah kelapa sawit tersebut?” dijawab oleh  saksi Davit Indrawan bahwa ia membeli buah kelapa sawit  sebanyak 59 janjang    dari terdakwa.

Setelah itu korban mengatakan kepada saksi Davit Indrawan agar mengembalikan buah kepala sawit  yang dibeli dari terdakwa  tersebut  karena buah kelapa sawit tersebut adalah  milik korban. Lalu Davit Indrawan bersedia mengembalikan 59  janjang buah kelapa sawit yang ia beli dari  terdakwa.

BACA JUGA:Sigapnya Anggota Polres Musi Rawas Bantu Pemudik yang Mobilnya Kebakaran

Kemudian korban menelpon saksi Suyanto agar datang ke tempat lopon/jual beli buah kelapa sawit  milik  saksi Davit Indrawan dan membawa mobil  untuk mengangkut buah kelapa sawit, tidak lama kemudian datang saksi Suyanto lalu memuat buah kelapa sawit sebanyak  janjang buah kelapa sawit kedalam .  

Setelah  itu  korban menyuruh saksi Suryanto untuk membawa buah kelapa sawit  dan di jual ke RAM 101 sawit mandiri  milik saksi Hidayat Panji Saputra yang berada di Desa Mekar Sari , kemudian  saksi  Hidayat Panji Saputra pergi dengan  membawa buah kelapa sawit  sebanyak 59 janjang.

Setiba ditempat RAM 101 sawit mandiri milik saksi  Hidayat Panji Saputra buah kelapa sawit  ditimbang  kotor adalah 3.610 kilogram.  Kemudian buah kelapa sawit yang berada didalam mobil dikeluarkan ,setelah buah kelapa sawit telah dikeluarkan  lalu ditimbang kembali dengan mobil yang sudah dalam keadaan kosong seberat 2.270 kilogram.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa berat buah kelapa sawit adalah 1.340  kilogram, dan potongan 40 kg, sehingga berat bersih nya adalah 1.300  kilogram, dan harga perkgnya  saat itu adalah Rp.1.975 per kilogram,  sehingga buah kelapa sawit tersebut dengan senilai Rp.2.567.500. Korban melaporkan kejadian tersebut kepihak polres Musi Rawas dan akhirnya terdakwa berhasil diamankan dan dibawa kepolres Musi Rawas   untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut .

BACA JUGA:Gadai Motor Saudara untuk Biaya Sekolah Anak, Pria asal Muratara Terancam Penjara

Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut,korban Nurhayati mengalami kerugian berupa 59 janjang buah sawit dengan berat  1.300 kilogram, jika dinilai dengan uang  sejumlah Rp.2.567.500. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan