Kronologi Oknum Guru Musi Rawas Kena Hukum 5 Tahun Penjara, Kasusnya Ngeri Banget
Terdakwa Baharudin Berohim alias Bahar (56) oknum guru di Kabupaten Musi Rawas jalani sidang putusan hakim di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa 23 April 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Terdakwa Baharudin Berohim alias Bahar (56) dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH.
Tidak hanya itu, guru ASN ini juga dikenakan denda Rp 60 juta, subsider 1 bulan penjara.
Surat putusan terhadap guru Pendidikan Jasmani dan Kesehatan (Penjaskes) itu dibacakan Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Putusan yang dibacakan hakim lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU Rodianah, SH menuntut Baharudin Berohim dengan hukuman 6,5 tahun penjara.
Warga Dusun 1, Desa Megang Sakti IV, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas (Mura) ini jalani sidang karena terbukti mencabuli siswinya inisial FV (13).
BACA JUGA:Dua Pengedar Sabu Dibekuk dalam Toilet
Sidang yang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dengan anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Amir Rizky Apriadi, SH serta panitera pengganti (PP) Alexander Pratama Hutahulu, SH.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Selasa 23 April 2024 dalam putusannya Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH menyatakan bahwa terdakwa Baharudin Berohim alias Baha terbukti melanggar pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pertimbangan hakim, hal yang meringankan terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya .
Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut. Terdakwa dan JPU nyatakan terima.
BACA JUGA:Pelaku Perampokan dan Rudapaksa Istri di Musi Rawas Diganjar dengan Hukuman yang Berbeda
Terdakwa Baharudin masuk bui melakukan aksinya Kamis 4 Januari 2024 sekira pukul 11.00 WIB di ruang wakil kepala di salah satu SMP negeri Kabupaten Musi Rawas.
Mulanya Kamis 4 Januari 2024 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa sedang merapikan pohon yang ada di sekolah.
Lalu korban FV menemui terdakwa dan bertanya pada terdakwa “Apakah Bapak mencari saya?”