Kronologi Oknum Guru Musi Rawas Kena Hukum 5 Tahun Penjara, Kasusnya Ngeri Banget

Terdakwa Baharudin Berohim alias Bahar (56) oknum guru di Kabupaten Musi Rawas jalani sidang putusan hakim di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa 23 April 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -

Lalu dijawab oleh terdakwa “Ya nanti silakan menemui saya di ruangan.”

Tidak lama kemudian terdakwa masuk ke dalam ruangan dan korban datang menemui terdakwa, kemudian terdakwa bertanya pada korban “Mengapa sering tidak ikut kegiatan ekskul atletik? mengapa masa-masa clasmeting hanya masuk satu kali dan mengapa raport belum diambil juga?” 

BACA JUGA:Ucok Muratara Si Pecandu Judi dan Narkoba Kuras Harta Tetangga, 7 Suku Emas Melayang

Dijawab oleh korban  bahwa ia sering tidak masuk karena tidak ada kendaraan, tidak masuk clasmeeting karena berada di rumah nenek.

Kemudian terdakwa memberikan nasehat pada korban supaya  rajin ekskul karena korban ada harapan untuk mewakili sekolah pada olimpiade olahraga siswa nasional tingkat Kabupaten Musi Rawas.

Selanjutnya saksi Afrizal masuk ke dalam ruangan lalu keluar kembali.

Kemudian korban izin pada terdakwa untuk kembali masuk ke dalam kelas, lalu terdakwa berkata pada korban “Geser dulu jilbab kau tu (menyuruh korban menggeser jilbab ke samping karena jilbab korban menutupi bagian dada).

Akan tetapi korban tidak mau.

Sehingga terdakwa berkata “Yo dem kalo dak galak." 

BACA JUGA:IRT Asal Lubuklinggau Dibebaskan Hakim, ini Penjelasan Penasihat Hukum

Kemudian korban melihat jeruk diatas meja saksi Afrizal lalu korban berkata pada terdakwa “Pak aku minta jeruknyo yo?”

Dijawab oleh terdakwa “Iyo ambiklah, tapi abisi di sini bae.”

Lalu korban makan jeruk tersebut sambil berdiri. Setelah jeruk habis lalu terdakwa berdiri di depan korban dan mencabuli korban 2 kali.

Kemudian datang saksi Afrizal masuk ke dalam ruangan dan kemudian korban berkata pada terdakwa “Balik dulu yo Pak.” Dijawab oleh terdakwa “Iyo.”

Setelah di dalam kelas korban bercerita pada temannya bahwa korban telah dicabuli oleh terdakwa dan teman korban menyarankan korban menceritakan perbuatan terdakwa pada guru.Saat melihat ada ibu guru, lalu korban menceritakan perbuatan terdakwa tersebut. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan