Salah Paham, Tusuk Tetangga Sendiri
Parlindungan Alias Parlin (40) jalani sidang dakwaan JPU karena diduga melakukan penganiayaan dengan menusuk korban Ngatijo yang tak lain tetanggahnya sendiri-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Terdakwa penganiayaan terhadap tertanggahnya disidangkan.
Terdakwanya Parlindungan Alias Parlin (40) jalani sidang dakwaan pembacaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vina Astria, SH di pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Warga jalan Poros RT.04 Kelurahan Tanjung Indah Kecamatan Lubuklinggau Barat I jalani sidang agenda dakwaan JPU karena diduga melakukan penganiayaan dengan menusuk korban Ngatijo yang tak lain tetanggahnya sendiri.
Sidang diketuai hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi anggota Tri Lestari SH dan Marselinus Ambarita, SH serta panitera pengganti (PP) Emi Huzaimah, SH
BACA JUGA:Selidiki Kebakaran SMPN Durian Remuk Musi Rawas, Polisi Sebut Ada yang Aneh
Saat di Konfimasi Koranlinggaupos,ID Rabu 24 April 2024 Kapolres Mura JPU Vina Astria, SH menyampaiakan bahwa terdakwa Parlindungan Alias Parlin pada Kamis 17 Agustus 2023 sekira pukul 22.30 WIB, atau setidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di depan rumah saksi korban Ngatijo di jalan Poros RT.04 Kelurahan Tanjung Indah Kecamatan Lubuklinggau Barat I
Kota Lubuklinggau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan, jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa bermula pada saat korban Ngatijo sedang berada di dalam rumah, kemudian datang saksi Muhammad Abdi Juniansyah yang baru pulang dan langsung memasukkan kendaraanya ke dalam rumah, beberapa saat kemudian datang terdakwa berteriak dengan mengatakan “Dak Jingok Apo Ado Wong Duduk Disitu, Kacuk Umak Kau, Ku Dak Takut dengan Bapak Mak Kau“
BACA JUGA:Masih Belia, Pria ini Terlibat 4 Kasus Pembegalan di Lubuklinggau
Kemudian terdengar ada lemparan sesuatu ke atap rumah korban sebanyak tiga kali. kemudian korban keluar rumah dan melihat ada terdakwa di depan rumah, lalu dua saksi korban menanyakan kepada terdakwa “Ngapo Kau Ini Lin?“ lalu terdakwa menjawab “Kalau Melawan Sini “,
Kemudian saksi korban mendekati terdakwa, kemudian terdakwa langsung marah-marah dan langsung menusuk saksi korban dengan pisau ke arah dada sebelah kanan bawah, kemudian terdakwa langsung melarikan diri.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi Korban Ngatijo Bin Jumadi mengalami luka sesuai dengan Visum Et Repertum No.16/I/VISUM/RS-AR BUNDA/LLG/2024 tanggal 17 Agustus 2023 di Rumah Sakit Umum Ar bunda Lubuklinggau dengan kesimpulan ditemukan luka tusuk pada bagian dada kanan dengan ukuran 5x2,5 cm. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (2) KUHP.(adi)