PT KAI (Persero) Menangkan Perkara di Pengadilan Terkait Aset Tanah Negara

EKSEKUSI : Pihak PT KAI (Persero) melakukan eksekusi rumah yang dimenangkannya di Kabupaten Muara Enim, Rabu (15/11/20203).-Foto: Istimewa-

LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Sebagai upaya hukum untuk menyelamatkan aset negara yang berada di wilayah Divre III Palembang, PT KAI memenangkan gugatan Perkara terkait Aset Tanah PT KAI Divre III Palembang yang berlokasi di Kabupaten Muara Enim dengan Tergugat yakni Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Muara Enim. 

Putusan Perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang ini dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Hj. Nenny Frantika, S.H., M.H., beserta dua hakim anggota, Selasa (14/11/2023).

Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti Rabu (15/11/20203) menjelaskan, PT KAI (Persero) memiliki aktiva tetap berupa aset tanah di wilayah Kabupaten Muara Enim dengan tiga lokasi yang berbeda berdasarkan Grondkaart Nomor 2 Tahun 1924, seluas 2.485 m2, lokasi di Kelurahan Tungkal Muara Enim (ada 5 sertifikat hak milik atas nama warga bukan atas nama PTKAI) Grondkaart Nomor 49 Tahun 1913, seluas 4.740 m2, lokasi di Kelurahan Sigam Muara Enim (ada 11 sertifikat hak milik atas nama warga bukan atas nama PTKAI) , Grondkaart Nomor 49 Tahun 1914, seluas 3.486 m2, lokasi di Kelurahan Penanggiran Muara Enim (ada 1 sertifikat hak milik atas nama warga bukan atas nama PTKAI).

Sehingga sebagai upaya hukum untuk menyelamatkan aset Negara, PT KAI melakukan gugatan kepada BPN Muara Enim melalui Kuasa Hukum Sujarwo dan Partners. 

BACA JUGA:Segera Selesaikan Persoalan Aset dengan PT KAI

Aida menyampaikan dalam proses persidangan PT.KAI menggunakan beberapa alat bukti, salah satu nya adalah Grondkaart dan menghadirkan saksi yang berkompeten yaitu saksi ahli Guru Besar Sejarah Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia atas nama Prof. Dr. Djoko Marihandono.

Diharapkan keberhasilan ini, akan dapat merubah persepsi masyarakat tentang Grondkaart, karena masih timbul persepsi berbeda pada sebagian masyarakat akan kekuatan hukum Grondkaart yang mengakibatkan sering terjadi konflik kepemilikan lahan. Selain itu Grondkaart juga didukung oleh surat Menteri Keuangan No. S-II/MK.16/1994 tanggal 24 Januri 1995 yang ditujukan kepada Kepala BPN yang berisi dua poin pokok. 

“Poin pertama berbunyi tanah-tanah yang diuraikan dalam Grondkaart pada dasarnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan sebagai aktiva tetap Perumka, berkenaan dengan hal itu maka tanah-tanah tersebut perlu dimantapkan statusnya menjadi milik atau kekayaan Perumka yang saat ini PT KAI (Persero),” jelas Aida.

Keberhasilan PTKAI dalam perkara ini dengan dikabulkannya seluruh gugatan (PTKAI) oleh pengadilan dan menyatakan batal atau tidak sah surat penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim selaku Pihak Tergugat dalam keseluruhan Perkara tersebut untuk mencabut Sertifikat sebagaimana dimaksud akan menambah semangat kami untuk terus berupaya mengembalikan aset negara dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

BACA JUGA:Pedagang Pasar Inpres Siap Dipindahkan, Pemkot Lubuklinggau Upayakan Langkah Khusus

Lanjut Aida, adapun masing masing dalam Nomor Perkara sebagai berikut:

Dalam Perkara Nomor 30/G/2023/PTUN.PLG Atas nama Chrysantus Hasan Taslim SHM Nomor 76 Tahun 1999 seluas 846 m2, SHM Nomor 77 Tahun 1999 seluas 1.029 m2, SHM nomor 78 Tahun 199 seluas 686 m2, SHM Nomor 279 Tahun 2007 seluas 279 m2; dan SHM Nomor 129 Tahun 2008 seluas 916 m2.

Lalu dalam Perkara Nomor Atas 36/G/2023/PTUN.PLG masing-masing sebagai berikut Atas nama Kusman SHM Nomor 522 Tahun 2008 seluas 110 m2, Atas nama Dra. Rita Dewi Sartika SHM Nomor 641 Tahun 2014 seluas 3.648 m2, Atas nama Suryadi SHM Nomor 818 Tahun 2018 seluas 380 m2, Atas nama Sugiono SHM Nomor 819 Tahun 2018 seluas 377 m2;, Atas nama Jamsul SHM Nomor 820 Tahun 2018 seluas 181 m2;, Atas nama Sudarno SHM Nomor 821 Tahun 2018 seluas 160 m2, tas nama Sri Lestari SHM Nomor 822 Tahun 2018 seluas 182 m2, Atas nama M Ridwan SHM Nomor 823 Tahun 2018 seluas 1.383m2, Atas nama Alfi Jari SHM Nomor 824 Tahun 2018 seluas 576 m2, Atas nama Udiyatno SHM Nomor 1154 Tahun 2019 seluas 333 m2, Atas nama Anik Susanti SHM Nomor 1155 Tahun 2019 seluas 1.884 m2.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan