Demi Sekolahkan Anak, Pria Asal Muratara ini Tipu Keluarga Sendiri
Terdakwa Restu Efendi (52) jalani sidang tuntutan JPU karena menipu Cek Asan hingga kehilangan Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX warna putih Nopol BG 2633 HO.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID- Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Hasbi, SH menuntut Terdakwa Restu Efendi (52) dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Pengangguran yang merupakan warga Desa Biaro, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara itu jalani sidang tuntutan JPU karena terbukti menipu keluarganya bernama Cek Asan sehingga kehilangan satu unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX warna putih Nopol BG 2633 HO.
Sidang diketuai Hakim Afif Januarsyah, Saleh, SH dengan anggota Ferri Irawan, SH dan Lina Safitri Tazili, SH serta panitera pengganti (PP) Marina Wijayasari, SH.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Minggu 5 Mei 2024 JPU M Hasbi, SH menyatakan Terdakwa Restu Efendi terbukti dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP.
BACA JUGA:Demi Judi Online, Pria ini Bohongi Teman Sendiri Sampai Rugi Rp 9 Juta
Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban mengalami kerugian, dan meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan, terdakwa jujur dan sopan dalam persidangan.
Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH, lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.
Terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya. Sedangkan JPU tetap pada tuntutannya.
Terdakwa Restu Efendi masuk bui karena menipu korban, bermula Minggu 10 Desember 2023 sekira pukul 07.30 WIB di Jalan Nangka RT 04 Kelurahan Batu Urip kecamatan Lubuklinggau Utara 2.
BACA JUGA:Gara-gara Pesta Malam, Warga Musi Rawas Disidang dan Kena Denda Jutaan
Awalnya terdakwa datang ke rumah orang tua korban yang beralamat di Jalan Nangka RT 04 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara 2 dalam rangka bersilaturahmi.
Setelah mengobrol tiba-tiba terdakwa Sepeda Motor Yamaha Jupiter warna putih Nopol BG 2633 HO milik korban dengan alasan terdakwa untuk mengambil uang di BRI link dan membeli rokok.
Tanpa ada rasa curiga dan terdakwa masih ada hubungan keluarga dengan korban lalu korban meminjamkan sepeda motor kepada terdakwa setelah ditungu-tunggu di rumah korban selama satu malam sepeda motor tersebut belum kunjung kembali. Dan keesokan harinya korban bersama dengan orang tua korban mencari di seputaran rumah keluarga yang berada di Lubuklinggau.
Namun korban belum juga menemukan sepeda motor milik korban kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau dan akhirnya terdakwa berhasil ditangkap.
BACA JUGA:Tak Pulang Setahun, Saat Ditemukan Sudah jadi Mayat, ini Pernyataan Polisi Lubuklinggau dan Keluarga Korban
Ternyata setelah terdakwa meminjam Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX warna putih Nopol BG 2633 HO, terdakwa pergi ke daerah Kepala Curup Kampung Jeruk Kabupaten Rejang Lebong menemui Den (nama pangilannya Ted alias Tet ) (DPO) .
Kemudian terdakwa menggadaikan sepeda motor milik korban tanpa disertai dengan surat/bukti kepemilikan sepeda motor tersebut seharga Rp1,5 juta dan uang hasil bergadai habis dipergunakan untuk membayar anak sekolah.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut, korban kehilangan Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX warna putih Nopol BG 2633 HO senilai Rp 7,5 juta. (*)