7 Mei 2024 Bupati Musi Rawas Penuhi Janjinya 186 Pejabat Dilantik Kembali
Dijadwalkan Selasa 7 Mei 2024 Bupati Musi Rawas Hj Ratna Mahcmud lakukan PElantikan Kembali kepada 186 Pejabat Pemkab Musi Rawas-ilustrasi-Instagram
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Selasa pagi, 7 Mei 2024 telah dijadwalkan 186 pejabat Pemerintaha Kabupaten (Pemkab) MUsi Rawas (Mura) akan dilantik ulang.
Pelantikan Pejabat Pemkab Mura tersebut setelah dibatalkan beberapa pekan lalu.
Pelantikan ulang 186 pejabat Pemkab Mura ini karena sudah ada izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Acara pelantikan dilaksanakan di gedung Auditorium Pemkab Musi Rawas.
BACA JUGA:186 Pejabat Dilantik Ulang Mengaku Senang, usai SK Pelantikan Dibatalkan
Kepastian akan dilantiknya 186 pejabat setelah beredarnya surat undangan pelantikan.
Surat tersebut ditandangani Sekda Musi Rawas, Drs Ali Sadikin M.Si.
Dijadwalkan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas itu dilakukan Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud.
Dengan dilaksanakan pelantikan ulang 186 pejabat ini membuktikan bahwa Bupati Musi Rawas telah menepati janjinya saat menyampaikan amanat saat apel pertama setelah libur lebaran, Selasa pagi 16 April 2024.
BACA JUGA:4 Poin Penting Pencabutan SK Pelantikan 186 Pejabat
Saat itu Bupati Hj Ratna Machmud mengatakan mengenai pencabutan surat keputusan (SK) pelantikan 186 pejabat administrasi, fungsional, dan stuktural hanya perbaikan administrasi.
"Pencabutan SK oleh Mendagri bukan kesalahan SK tetapi perbaikan administrasi," jelasnya.
Menurut Bupati Ratna Machmud, pencabutan SK bukan hanya terjadi di Kabupaten Musi Rawas saja, tetap juga terjadi di 140 daerah lain di Indonesia.
Hal ini terjadi karena surat edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 perihal kewenangan kepala daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.