4 Poin Penting Pencabutan SK Pelantikan 186 Pejabat

Pelantikan 186 pejabat Mura beberapa waktu lalu..-Foto: dokumen-Linggau Pos

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Diam-diam Bupati Musi Rawas (Mura) Hj Ratna Machmud menerbitkan Surat Keputusan (SK) pencabutan pelantikan terhadap 186 pejabat. 

Keputusan tersebut No. 485/KPTS/BKPSDM/2024 Tertanggal 4 April 2024 Tentang Pencabutan Keputusan Bupati Musi Rawas No.263/KPTS/BKPSDM/2024 s/d No. 267 KPTS/BKPSDM/2024.

Dengan terbitnya keputusan Bupati Musi Rawas tentang pencabutan pelantikan 186 pejabat menurut Peneliti Lembaga Dejure Riset Konsulting (DRK), Kurniawan Eka Saputra ada 4 hal pentin didalamnya.

Pertama ungkap Eka, dalam konteks keluarnya SK pergantian pejabat struktural dan fungsional oleh Bupati Musi Rawas, harus ditelusuri apakah beliau tidak mendapatkan informasi yang utuh berupa advis/disposisi dari BKPSDM sebagai OPD teknis terkait larangan sebagaimana diatur Pasal 71 ayat (3) UU No. 10/2016 Tentang Pilkada.

BACA JUGA:Terjadi Debat Table Begini Tanggapan Pengamat Terkait Pelantikan 186 Pejabat di Lingkungan Pemkab Musi Rawas

“Jika tidak mendapatkan informasi utuh tentang regulasi itu berupa dispoisis/advis tertulis, maka ‘kelalaian terhadap pelanggaran aturan’ ini juga ada di BKPSDM,” katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID.

Sebaliknya, jika Bupati sudah diberikan advis oleh BKPSDM tetapi kemudian tetap ngotot untuk melakukan pergantian. 

“Maka pure kelalaian ada pada bupati yang mengabaikan advis legal teknis dari BKPSDM. Ini perlu digaris bawahi dahulu, miss komunikasi-nya ada pada level mana,” tambahnya.

Lalu, kedua, bahwa terkait sanksi dapat disampaikan bahwa dengan dianulirnya keputusan bupati itu, menunjukkan Pemkab Musi Rawas melaksanakan kepatuhan terhadap aturan dalam Pasal 71 ayat (3) UU No. 10/2016. 

BACA JUGA:Pelantikan 186 Pejabat di Lingkungan Pemkab Musi Rawas, Jadi Debat Trouble Begini Tanggapan Pengamat

Adapun konsekwensi sanksi tidak dijelaskan secara detail, kecuali bahwa dalam konteks pilkada jika melakukan pelanggaran terkait mutasi kepegawaian, maka kepala daerahnya bisa dilakukan pembatalan dalam pencalonan. 

Problemnya kemudian, tahapan pencalonan kepala daerah Pilkada 2024 belum dimulai, serta keputusan bupati telah dianulir. Tentu menjadi tidak lagi relevan untuk bicara sanksi.

Tetapi secara internal di tingkat Pemkab Musi Rawas, bisa saja bupati meminta pertanggung jawaban misalnya Kepala BKPSDM dan memberikan sanksi kepadanya. 

Jika dianggap bahwa BKPSDM tidak memberikan pertimbangan yang jelas terhadap aturan pergantian pejabat dalam konteks pilkada 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan