Gelapkan Motor Keluarga, Oknum Warga Karang Dapo Muratara Dituntut Hukuman Berat

Terdakwa Restu Efendi (52) jalani sidang dakwaan JPU karena diduga menggelapkan Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX warna putih Nopol BG 2633 HO milik Cek Asan. -Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID -  Karena cukup bukti terdakwa Restu Efendi (52) di tuntut 2 tahun dan 6 bulan penjara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Hasbi, SH. Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Pengangguran yang tinggal di Desa Biaro, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ini jalani sidang tuntutan JPU terbukti gelapkan satu unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX warna putih Nopol BG  2633 HO  milik keluarganya yakni Cek Asan.

Sidang yang diketuai Hakim Afif Januarsyah, Saleh, SH dengan anggota Ferri Irawan, SH dan Lina Safitri Tazili, SH serta panitera pengganti (PP) Marina Wijayasari, SH.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Jumat 11 Mei 2024 dalam tuntutannya JPU M Hasbi, SH menyatakan   terdakwa  Restu Efendi terbukti dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 378  KUHP.

BACA JUGA:Residivis Jambret di Lubuklinggau Dipenjara Lagi, Malu Disorot Kamera

Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban mengalami kerugian, dan belum ada perdamaian antara terdakwa dan korban.

Hal yang meringankan terdakwa jujur dan sopan dalam persidangan.

Majelis Hakim Afif Januarsyah, Saleh, SH lalau bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut

“ Terdakwa nyatakan mohon keringanan karena tulang punggung keluarga. Sedangkan JPU tetap pada tuntutannya,” jelasnya.

Perbuat terdakwa Restu Efendi masuk bui,  pada  Minggu 10 Desember  2023  sekira  pukul 07.30  WIB bertempat di Jalan Nangka RT 04 Kelurahan  Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara 2.

BACA JUGA:Pencuri Burung ASN Musi Rawas Diganjar Penjara

Awal kejadiannya, terdakwa datang ke rumah orang tua korban yang beralamat di Jalan Nangka RT 04 Kelurahan  Batu Urip   Kecamatan Lubuklinggau Utara II dalam rangka bersilaturahmi.

Setelah mengobrol tiba-tiba terdakwa meminjam  sepeda Motor Yamaha Jupiter  warna putih Nopol BG  2633 HO  milik korban dengan alasan terdakwa untuk mengambil uang di BRI link  dan membeli rokok.

Tanpa ada rasa curiga dan terdakwa masih ada hubungan keluarga dengan korban lalu korban meminjamkan sepeda motor kepada terdakwa.

Setelah ditungu-tunggu  di rumah korban selama satu malam, sepeda motor tersebut belum kunjung kembali.

BACA JUGA:Tagih Hutang, Bikin Nyawa Pedagang Daging Sapi di Lubuklinggau Terancam

Keesokan harinya korban bersama dengan orang tua korban mencari di seputaran  rumah keluarga yang berada di Lubuklinggau.

Namun korban belum juga  menemukan sepeda motor milik korban kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Lubuklinggau dan akhirnya terdakwa berhasil ditangkap.
 
Ternyata setelah  terdakwa meminjam   Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX  warna putih Nopol BG  2633 HO, terdakwa pergi dengan mengendarai sepeda motor tersebut menuju ke daerah Kepala Curup  Kampung Jeruk Kabupaten Rejang Lebong  menemui Den  (nama pangilannya Ted alias Tet ) (DPO).

Kemudian terdakwa menggadaikan sepeda motor  milik korban  tanpa disertai dengan surat/bukti kepemilikan sepeda motor tersebut seharga Rp 1,5 juta dan uang hasil   gadai habis dipergunakan untuk membayar anak sekolah.

BACA JUGA:Kapolres Musi Rawas Kunjungi Polsek Jayaloka, ini Pesan Penting yang disampaikan
 
Akibat perbuatan terdakwa, korban Cek Asan kehilangan Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX  warna putih Nopol BG  2633 HO senilai  Rp7,5 juta. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan