Sejoli Sudah Lansia Asal Muratara Kompak Bisnis Haram
Buhori (50) dan Dwi Ningsih (45) jalani sidang pembacaan dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, 10 Mei 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Sejoli sudah lansia asal Muratara kompak bisnis haram. Mereka adalah Buhori (50) dan Dwi Ningsih (45).
Keduanya jalani sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Hidayat di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Jumat 10 Mei 2024.
Keduanya adalah warga Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Mereka jalani sidang dakwaan karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 8,16 Gram.
BACA JUGA:Pembunuh Besan di Musi Rawas Jalani Sidang
Sidang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH, dengan hakim anggota Ferri Irawan, SH dan Amir Rizki Apriyadi, SH dan panitera pengganti (PP) Efendi Sulistyo, SH.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Jumat 10 Mei 2024 JPU Imam Hidayat, SH dalam dakwaan menyatakan bahwa terdakwa Buhori dan Dwi Ningsih diamankan Senin 30 Oktober 2023 sekira pukul 00.30 WIB di sebuah rumah RT 07, Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.
Bermula adanya informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terletak di RT 007, Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu akan ada transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan para terdakwa.
Lalu Saksi Alex Roemansyah dan M. Irzan Syaputra Anggota Polsek Rawas Ulu dan beberapa orang anggota kepolisian lainnya langsung bergerak menuju ke sebuah rumah di RT 007.
BACA JUGA:Pemuda Asal Tanah Periuk Musi Rawas ini Gelapkan Motor Teman
Sesampainya para saksi di rumah tersebut, para saksi mendapati terdakwa Buhori dan terdakwa Dwi Ningsih sedang berada di dalam rumah tersebut.
Polisi ini langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Lalu ditemukan sebungkus plastik klip bening berisi sabu berat 8,16 Gram terletak di belakang tubuh terdakwa Buhori yang berjarak lebih kurang setengah meter dari tubuh terdakwa Buhori.
Terdakwa Buhori mengakui barang haram itu miliknya yang dibeli dari Roma (DPO) seharga Rp 5 juta.
BACA JUGA:Gelapkan Motor Keluarga, Oknum Warga Karang Dapo Muratara Dituntut Hukuman Berat
Oleh terdakwa Buhori sabu itu sempat dijual kepada Enjoy (DPO) melalui terdakwa Dwi Ningsih dengan harga Rp 5,4 juta.
Namun tidak lama berselang, Enjoy datang kembali ke rumah terdakwa Buhori dan bertemu dengan terdakwa Buhori serta Dwi Ningsih.
Saat itu Enjoy mengembalikan sabu 8,16 gram dikarenakan menurut Enjoy berat shabu-shabunya tidak sesuai.
Selanjutnya terdakwa Buhori dan terdakwa Dwi Ningsih beserta barang bukti narkotika jenis sabu dibawa ke Polsek.
BACA JUGA:Residivis Jambret di Lubuklinggau Dipenjara Lagi, Malu Disorot Kamera
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumsel No. Lab : 3144/NNF/2023 tanggal 08 November 2023 yang ditandatangani oleh Waka Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, M. Fauzi Hidayat, S.S.I, M.T, dkk setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti berupa Narkotika jenis shabu-shabu pada BB pemeriksaan mengandung Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan Satu nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 09 Tahun 2022 tentang Perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009. (*)